Mohon tunggu...
Bandem Wicitra
Bandem Wicitra Mohon Tunggu... Atlet - lifelong learners

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penyelesaian T+2

18 Juli 2018   08:52 Diperbarui: 18 Juli 2018   12:06 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Era baru dalam penyelesaian Efek akan segera ter-implementasi. Siklus penyelesaian standar baru dan lebih pendek untuk transaksi sekuritas di Bursa Efek Indonesia kini akan segera akan dilaksanakan. Siklus Penyelesaian Bursa T+2 (T+2) merupakan Penyelesaian dimana penyerahan Efek oleh pihak penjual dan penyerahan dana oleh pihak pembeli dilakukan pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa.

Adanya implementasi T+2 ini adalah cerminan perbaikan dalam kemajuan teknologi, peningkatan volume perdagangan, dan perkembangan praktik yang diterapkan oleh Bursa di dunia. Ini merupakan salah satu cara perkembangan Pasar Modal di dunia dan tentunya di Bursa Efek Indonesia. 

Di bawah siklus penyelesaian T + 2 yang baru, sebagian besar transaksi Efek akan berakhir dalam dua hari kerja dari tanggal transaksi yang dilakukan. Misalnya, jika Anda menjual saham pada hari Selasa, transaksi akan berakhir pada hari Kamis (sehari lebih awal daripada waktu penyelesaian sebelumnya T+3).

Banyak manfaat yang akan di dapatkan saat T+2 ini akan di implementasikan diantaranya efesiensi proses penyelesaian, penyelesarasan waktu penyelesaian dengan Bursa dunia, likuiditas pasar yang lebih tinggi , pemanfaatan dana yang lebih cepat hingga penurunan risiko pasar secara keseluruhan. Detail ya seperti ini:

Efisiensi proses Penyelesaian

Siklus T+2 akan merampingkan proses penyelesaian saat ini (T+3) sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan penurunan biaya penyelesaian bagi pelaku secara jangka panjang.

Penyelarasan waktu penyelesaian dengan Bursa Dunia

Berbagai Bursa dari Kawasan Eropa, Asia Pasifik, Australia, New Zealand, Arab Saudi, Amerika Serikat, dan Kanada sudah menerapkan Siklus Penyelesaian T+2. Bursa -- bursa lainnya juga telah mengumumkan rencana untuk mempercepat Siklus Penyelesaian mereka.

Likuiditas pasar menjadi lebih tinggi

Dengan waktu Penyelesaian yang lebih cepat, efek yang telah dibeli oleh investor dapat dijual kembali dalam waktu yang lebih singkat sehingga pasar menjadi lebih likuid.

Perputaran dan pemanfaatan dana yang lebih cepat

Sama halnya dengan efek, penjual akan menerima dana dan merealisasi gain 1 hari lebih cepat serta mempermudah investor untuk melakukan 'switching' ke instrument investasi lainnya.

Penurunan risiko counterparty dan pasar

Semakin lama waktu Penyelesaian transaksi, semakin besar risiko yang akan dihadapi oleh kedua belah pihak. Mempercepat siklus Penyelesaian akan membantu memitigasi risiko pasar dengan mengurangi exposure antara pihak yang bertransaksi dan Lembaga Kliring dan Penjaminan itu sendiri.

Program ini dilakukan dengan dukungan infastruktur yang telah ada di pasar modal saat ini. Berupa penerapan Straight Through Processing (STP), Single Investor Identification (SID), dan Rekening Dana Nasabah (RDN) memungkinkan proses alokasi dana dan efek dalam penyelesaian transaksi di Bursa dapat berjalan dengan baik. Sehingga dapat dilakukan lebih cepat dari praktik penyelesaian saat ini, yaitu T+3.

Merujuk surat Self Regulatory Organization (SRO) BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), implementasi penyelesaian transaksi bursa T+2 akan dilaksanakan pada 26 November 2018.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun