Sama halnya dengan efek, penjual akan menerima dana dan merealisasi gain 1 hari lebih cepat serta mempermudah investor untuk melakukan 'switching' ke instrument investasi lainnya.
Penurunan risiko counterparty dan pasar
Semakin lama waktu Penyelesaian transaksi, semakin besar risiko yang akan dihadapi oleh kedua belah pihak. Mempercepat siklus Penyelesaian akan membantu memitigasi risiko pasar dengan mengurangi exposure antara pihak yang bertransaksi dan Lembaga Kliring dan Penjaminan itu sendiri.
Program ini dilakukan dengan dukungan infastruktur yang telah ada di pasar modal saat ini. Berupa penerapan Straight Through Processing (STP), Single Investor Identification (SID), dan Rekening Dana Nasabah (RDN) memungkinkan proses alokasi dana dan efek dalam penyelesaian transaksi di Bursa dapat berjalan dengan baik. Sehingga dapat dilakukan lebih cepat dari praktik penyelesaian saat ini, yaitu T+3.
Merujuk surat Self Regulatory Organization (SRO) BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), implementasi penyelesaian transaksi bursa T+2 akan dilaksanakan pada 26 November 2018.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H