Mohon tunggu...
Herman Syah
Herman Syah Mohon Tunggu... -

manusia bebas yang selalu mencari alternatif dari kezoliman dan kemunafikan media massa mindstream dan tindas-tindasan pemerintahan yang zolim.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kecurangan Walikota Bandarlampung, Modus Kejahatan secara Massive

26 Juni 2015   21:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   21:33 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah kota mengabaikan hak-hak pemilik ruko yang sudah membayar HGB diera sebelumnya. Intimidasi demi intimidasi terus dilancarkan oleh pemerintah kota melalui media massa termasuk menakuti para pemilik ruko bahwa ruko akan dikosongkan dan diambil alih paksa oleh pemkot sesuai perjanjian pemkot dengan pengembang dua puluh tahun lalu sehingga lebih dari separuh dari pemilik ruko menjadi ketakutan dan dengan terpaksa membayar kembali HGB untuk KEDUA KALINYA dengan besaran 10 kali lipat.

Bahkan hingga saat ini ancaman demi ancaman ditebarkan oleh pemerintah kota Bandarlampung untuk menakuti dan mengintimidasi pemilik ruko yang tidak mau membayar HGB untuk KEDUA KALINYA.Salah satu ancamannya adalah ruko yang membangkang akan dikosongkan dan akan akan diambil alih paksa menjadi hak milik pemkot. hal semacam ini terus diulang-ulang melalui media massa lokal yang sepertinya membantu usaha pemkot ini. Apakah benar pemkot bisa semena-mena mengambil alih paksa ruko yang masih tercatat atas nama pemilik sah nya?

Di-PTUN-kan Para pemilik Ruko

Dari sekitar 66 ruko yang disegel ada sekitar 30 peiliki ruko yang maju dan menuntut pemkot dan walikota herman hn ke PTUN sedangkan setengahnya lagi ketakutan dan membayar HGB untuk kedua kalinya dengan besar mencapai 200 jta per ruko.

sidang berjalan beberapa kali dan pihak pemkot mangkir dari panggilan pengadilan. sementara itu ruko-ruko sudah tutup sekitar tiga minggu hingga PTUN menerbitkan putusan sela yang meminta pemkot membuka segel ruko selama sidang berjalan hingga ada putusan yang bersifat tetap, tetapi permintaan dari pengadilan tidak digubris oleh Pemkot yang tetap bersikeras tidak mau membuka segel.
alih-alih menuruti putusan sela pengadilan herman hn bersama kroninya seakan menantang dengan menebar statement di media massa "mengadu ke Tuhan" juga silahkan. Bisa diartikan mereka tidak menghormati pengadilan bahkan merasa lebih berkuasa daripada Tuhan. Bagaimana bisa orang semacam ini menjabat walikota? mentalitas tiraninya sangat kental dan ambisinya tidak ada batas. kekejiannya sudah bisa disamakan dengan Adolf Hitler yang terkenal dengan tangan besinya.

Berapa hari setelah menerima surat putusan sela, pemkot kembali melakukan manuver menakutkan dengan memberikan surat edaran agar para pemilik ruko segera mengosongkan ruko mereka masing-masing agar bisa disewakan kepada pihak lain dan ternyata surat edaran terakhir ini membuat kemarahan bukan hanya para pemilik ruko melainkan karyawan-karyawan yang tidak bisa bekerja selama satu bulan lebih karena tempat mereka bekerja di segel dan sekarang mau dikosongkan.

Buka Paksa segel

Penyegelan yang berlangsung lebih dari satu bulan akhirnya membuat kemarahan para karyawan ruko yang disegel memuncak karena tidak bisa bekerja dan otomatis tidak memiliki penghasilan selama sebulan lebih dan akhirnya mereka membuka segel ruko secara paksa.

Sementara itu sidang PTUN terus berjalan, saksi dan bukti dari kedua belah pihak dihadirkan dalam persidangan dan yang sangat mencengangkan adalah pemkot mengaku tidak memiliki data dan tidak tahu adanya perpanjangan HGB hingga tahun 2030-2034 karena BPN tidak memberikan fotocopy HGB yang sudah diperpanjang.

Seperti yang saya katakan diawal tulisan ini bahwa perpanjangan HGB dihandle oleh BPN bukannya pemkot dan akhirnya mereka mengakui secara langsung bahwa BPN tidak memberi data kepada pemkot karena memang tidak ada keharusan BPN memberikan data kepada Pemkot dan dana perpanjangan HGB juga tidak pernah ada dalam catatan pemkot karena masuk ke rekening pusat melalui BPN yang artinya penyegelan Pasar Ayam, Pasar panjang dan pasar tengah adalah tidak sah dan aktor intelektual dan pelakunya harus dipidanakan se-segera mungkin.

Setelah menalani persidangan selama lebih dari empat bulan maka pada bulan Mei 2015 PTUN mengabulkan seluruh gugatan para pedagang dan Pemkot diharuskan membuka segel ruko-ruko yang mereka segel dengan paksa. kasus ini belum berhenti sampai disini karena arogansi herman Hn masih sangat tinggi dan ia beserta jajarannya sudah melayangkan banding ke PTUN Medan.
Entah sampai kapan kasus ini akan terbongkar tetapi diluar itu semua yang harus diwaspadai adalah kondisi keuangan herman hn yang sudah mulai tebal karena proyek mercusuar semacam flyover sudah mulai berjalan lagi walaupun ditentang banyak kalangan ditambah lagi biaya ganti rugi yang belum dibayarkan oleh pemkot.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun