Yang mengherankan, Yamudin sama sekali tak memperlihatkan tanda penyesalan. Dengan pongah, ia mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia tidak sadar yang disetubuhinya selain merupakan anak kandungnya sendiri, usianya juga masih terbilang anak- anak.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban SIK SH membenarkan adanya penangkapan terhadap diri Yamudin. Bahkan, saat akan diringkus, tersangka sempat menghunus goloknya dan berniat melakukan perlawanan. Terkait hal tersebut, petugas sudah menyita sebilah golok, selembar sarung dan alas tidur.
Menurut Janton Silaban, dalam melakukan penyidikan terhadap kasus ini, pihak bakal menjerat Yamudin dengan pasal 81 Undang Undang  Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta. Sepertinya, bila rencana pemerintah untuk mengebiri pedofil, Yamudin sangat layak menjadi orang pertama yang dikebiri. Sebab, bila ia bebas nanti, maka lingkungannya akan terancam. Jangankan orang lain, anak sendiri saja diembat. (*)
Sumber : pria-ini-tega-setubuhi-putri-kandungnya-berulang-ulang-di-sebuah-gubuk
Artikel terkait :
jokowi-setuju-predator-anak-dikebiri
ini-tampang-pembunuh-pemerkosa-bocah-9-tahun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H