Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ayah Bejad, Putri Kandungnya Diembat

6 November 2015   02:15 Diperbarui: 6 November 2015   03:07 1174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Yamudin saat ditangkap petugas (foto: dok tribunnews.com)"][/caption]

 

Yamudin (47) warga Dusun III Desa Siku, Kecamatan Rembang Dangku, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan layak dijuluki sebagai ayah paling bejad. Bagaimana tidak, ia tega menyetubuhi  putri kandungnya berulangkali hingga akhirnya diringkus polisi.

Gemblungnya, kendati jelas- jelas melakukan tindakan bejad karena sudah menggagahi Fw, putri  kandungnya yang baru berusia 15 tahun. Namun, saat ditangkap polisi ia dengan cengengesan mengaku bahwa perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka.” Setelah malam dan istri aku pulang, aku lakukan itu (menyetubuhi anaknya) di gubuk secara berulang – ulang,” ungkapnya tanpa ada nada penyesalan.

Yang membuat polisi gregetan, sebagaimana dilansir tribunnews.com, Kamis (5/11), ternyata Yamudin selama ini tak pernah merawat Fw. Sebab, sejak dilahirkan 15 tahun lalu, putri  kecilnya ikut dengan orang tua angkat di Jambi. Setelah orang tua angkatnya meninggal, ia baru diambil oleh ayahnya dan dibawa ke Dusun III Desa Siku, Kecamatan Rembang Dangku, Kabupaten Muaraenim.

Terungkap dalam pemeriksaan, perbuatan Yamudin yang sehari- harinya bekerja sebagai petani, saat melakukan tindak perkosaan selalu berlangsung di gubuk yang terletak di kebun Desa Karta Dewa, Kecamatan talang Ubi, Kabupaten Pali, Sumatera Selatan. Di mana, pada awal kejadian, Fw diajak menginap di gubuk tersebut.

Saat istrinya sudah berpamitan untuk pulang ke rumahnya di Dusun III Desa Siku, Yamudin yang awalnya bersikap manis terhadap Fw, mendadak berubah menjadi beringas. Putri kandungnya tersebut, dipaksa melayani nafsu setannya. Di gubuk ukuran 3X 4 meter, Yamudi leluasa melampiaskan libidonya tanpa takut dipergoki orang lain. Pasalnya, lokasi gubuk jauh dari pemukiman.

Fw sendiri bukannya tak pernah melawan, ia sempat kabur, namun karena kondisi lingkungan gelap gulita. Akhirnya dia kembali lagi ke gubuk ayahnya dan lagi- lagi disergap Yamudin. Tidak puas hanya sekali, pria busuk tersebut melakukannya berulangkali. Bahkan, entah terinspirasi kelakuan iblis mana, ia juga tega menyodomi korban.

Terbongkar Oleh Nenek Korban

Perihal terbongkarnya ulah jahat Yamudin, berasal dari pengakuan Fw yang bercerita kepada neneknya. Ia mengaku berulangkali dijadikan “sparing partner” oleh ayahnya di gubuk. Bak disambar geledek di siang bolong, usai mendengar cerita cucunya, ia segera bergegas ke Polsek Talang Ubi untuk melaporkan kelakuan Yamudin.

Dalam pengaduan bernomor LP/B/411/X/Sumsel/Res M Enim/Sek Tl Ubi/2015, semua perlaku Yamudin yang mirip binatang dilaporkan pada petugas. Hingga akhirnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, Yamudin diringkus saat tengah menggarap kebunnya. Kepada petugas yang menangkapnya, tanpa tedeng aling- aling, Yamudin mengakui segala perbuatannya.

Yang mengherankan, Yamudin sama sekali tak memperlihatkan tanda penyesalan. Dengan pongah, ia mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia tidak sadar yang disetubuhinya selain merupakan anak kandungnya sendiri, usianya juga masih terbilang anak- anak.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban SIK SH membenarkan adanya penangkapan terhadap diri Yamudin. Bahkan, saat akan diringkus, tersangka sempat menghunus goloknya dan berniat melakukan perlawanan. Terkait hal tersebut, petugas sudah menyita sebilah golok, selembar sarung dan alas tidur.

Menurut Janton Silaban, dalam melakukan penyidikan terhadap kasus ini, pihak bakal menjerat Yamudin dengan pasal 81 Undang Undang  Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta. Sepertinya, bila rencana pemerintah untuk mengebiri pedofil, Yamudin sangat layak menjadi orang pertama yang dikebiri. Sebab, bila ia bebas nanti, maka lingkungannya akan terancam. Jangankan orang lain, anak sendiri saja diembat. (*)

Sumber : pria-ini-tega-setubuhi-putri-kandungnya-berulang-ulang-di-sebuah-gubuk

Artikel terkait :

jokowi-setuju-predator-anak-dikebiri

predator-anak-dikebiri

ini-tampang-pembunuh-pemerkosa-bocah-9-tahun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun