Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi Akan Ampuni Koruptor Lewat Tax Amnesty ?

10 Juli 2015   13:59 Diperbarui: 10 Juli 2015   13:59 1803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Kendati menimbulkan polemik, namun Presiden RI  Joko Widodo yang biasa disapa Jokowi tetap akan memberikan tax amnesty (pengampunan pajak) terhadap warga  negara Indonesia yang menyimpan dananya  di luar negri. Bahkan, berita yang berkembang  koruptor juga bakal memperoleh pengampunan.

Kepala Staf Kepresidenan RI Luhut Pandjaitan, kepada liputan6.com, Kamis (9/7) menjelaskan bahwa Jokowi telah meminta agar tax amnesty sudah dilaksanakan mulai bulan Agustus mendatang. “ Presiden malah minta tax amnesty dilakukan Agustus ini. Tapi saya bilang tidak realistis. Jadi paling  cepat akhir tahun ini, dan kuartal I  2016 paling lambat,” ujarnya.

Menurut Luhut, pemerintah dan DPR telah berkoordinasi untuk menerapkan kebijakan tax amnesty. Pemerintah juga menyiapkan seluruh aturan legal yang akan memuluskan implementasi kebijakan tersebut. “ Legal semua kita dorong, jadi bersih,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Direktur Jendral  (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Sigit Pramudito, Rabu (27/5) lalu, melontarkan rencana tax amnesty bagi pemilik uang yang diparkir di luar negri. Tax amnesty tersebut ia utarakan ketika menggelar acara silaturahmi dengan para pemimpin redaksi media massa di Jakarta.

Dalam penjelasannya, Sigit , menuturkan bahwa tax amnesty akan diberikan pada siapa pun yang membawa kembali duitnya yang dibenamkan di bank luar negri. Terkait hal tersebut,sebagai imbalannya mereka bakal memperoleh penghapusan sanksi pidana, termasuk koruptor.

Kendati koruptor memperoleh lampu hijau, namun dua jenis tindak pidana khusus lainnya, yakni kasus terorisme dan narkoba tak akan mengantongi pengampunan. Target pemindahan dana yang ada di luar negri ke Indonesia, diharapkan akan mampu memutar roda ekonomi nasional.

Sebagai gambaran, dana orang Indonesia yang parkir di Singapura mencapai Rp 3-4 ribu triliun, jika mereka memindahkan sekitar Rp 1.000 triliun ke Indonesia, maka pemerintah bisa mendapatkan pemasukan langsung sebesar 10 persen atau Rp 100 triliun. Angka yang cukup lumayan itu bakal dibenamkan ke APBN untuk membiayai berbagai pembangunan infrastruktur.

Dirjen Pajak “Sesat Pikir”

Perihal rencana tax amnesty tersebut, menurut Sigit sudah mendapat restu dari Presiden sehingga realisasinya tinggal menunggu perangkat hukumnya. Rupanya apa yang disampaikan oleh Sigit bukanlah bualan belaka, sebab, kendati sempat mengundang polemik, namun pihak pemerintah ternyata serius menanggapinya.

Kebijakan yang semula akan diberlakukan tahun 2017, mendadak bakal dipercepat pelaksanaannya. Konon, dukungan parlemen telah diperoleh. DPR RI bahkan siap merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan yang nantinya akan menjadi payung hukum. Dan, revisi  UU ini diduga sudah masuk ke Program Legislasi Nasional 2015.

Beleid tax amnesty, bagi saya adalah sah adanya. Sebab, negara lain telah mencobanya. Salah satu negara yang telah melaksanakan tax amnesty yakni Afrika Selatan, sayangnya belum ada data yang jelas mengenai tingkat keberhasilannya.

Menelisik tax amnesty, saya lebih tertarik pada keterangan Sigit Pramudito selaku Dirjen Pajak Kementerian Keuangan tentang  tax amnesty akan diberikan pada siapa pun yang membawa kembali duitnya yang dibenamkan di bank luar negri. Terkait hal tersebut,sebagai imbalannya mereka bakal memperoleh penghapusan sanksi pidana, termasuk koruptor.

Saya berpendapat pak Dirjen tengah mengalami “sesat pikir” dalam mencerna tax amnesty. Sepertinya ia terlalu memperluas definisi pengampunan pidana ke kasus- kasus pidana lainnya, termasuk korupsi. Padahal, setahu saya, tax amnesty hanya terfokus kepada pengampunan pidana pajak saja. Artinya, tax amnesty tak mungkin direalisasi terhadap tindak pidana lain.

Jadi bila Dirjen Pajak memiliki sudut pandang yang menganggap bahwa koruptor nantinya bisa menerima tax amnesty dengan catatan membawa pulang duit hasil jarahannya dari luar negri, maka saya menganggap Sigit Pramudito tengah menderita “sakit”. Sebab, yang paling mampu memutihkan dosa- dosa koruptor ya melalui pengadilan.

Soal dugaan banyak koruptor yang menyembunyikan dana jarahannya di luar negri, hal itu sebenarnya bukan urusan Dirjen Pajak. Wewenang untuk melacak sekaligus meringkusnya ada di tangan pihak Polri, Kejaksaan Agung serta KPK. Demikian juga dengan keberadaan Singapura yang mempunyai hoby menampung duit haram dari Indonesia, hal ini akan bisa teratasi bila pemerintahan Jokowi mampu memberikan pressure kepada Singapura agar mau menjalin perjanjian kerja sama ekstradisi bagi pelaku tindak pidana korupsi. (*)

Sumber : liputan6.com/jokowi-bakal-terapkan-tax-amnesty-pada-2015

Artikel Terkait : sssttt-jokowi-setuju-koruptor-diampuni

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun