Beleid tax amnesty, bagi saya adalah sah adanya. Sebab, negara lain telah mencobanya. Salah satu negara yang telah melaksanakan tax amnesty yakni Afrika Selatan, sayangnya belum ada data yang jelas mengenai tingkat keberhasilannya.
Menelisik tax amnesty, saya lebih tertarik pada keterangan Sigit Pramudito selaku Dirjen Pajak Kementerian Keuangan tentang tax amnesty akan diberikan pada siapa pun yang membawa kembali duitnya yang dibenamkan di bank luar negri. Terkait hal tersebut,sebagai imbalannya mereka bakal memperoleh penghapusan sanksi pidana, termasuk koruptor.
Saya berpendapat pak Dirjen tengah mengalami “sesat pikir” dalam mencerna tax amnesty. Sepertinya ia terlalu memperluas definisi pengampunan pidana ke kasus- kasus pidana lainnya, termasuk korupsi. Padahal, setahu saya, tax amnesty hanya terfokus kepada pengampunan pidana pajak saja. Artinya, tax amnesty tak mungkin direalisasi terhadap tindak pidana lain.
Jadi bila Dirjen Pajak memiliki sudut pandang yang menganggap bahwa koruptor nantinya bisa menerima tax amnesty dengan catatan membawa pulang duit hasil jarahannya dari luar negri, maka saya menganggap Sigit Pramudito tengah menderita “sakit”. Sebab, yang paling mampu memutihkan dosa- dosa koruptor ya melalui pengadilan.
Soal dugaan banyak koruptor yang menyembunyikan dana jarahannya di luar negri, hal itu sebenarnya bukan urusan Dirjen Pajak. Wewenang untuk melacak sekaligus meringkusnya ada di tangan pihak Polri, Kejaksaan Agung serta KPK. Demikian juga dengan keberadaan Singapura yang mempunyai hoby menampung duit haram dari Indonesia, hal ini akan bisa teratasi bila pemerintahan Jokowi mampu memberikan pressure kepada Singapura agar mau menjalin perjanjian kerja sama ekstradisi bagi pelaku tindak pidana korupsi. (*)
Sumber : liputan6.com/jokowi-bakal-terapkan-tax-amnesty-pada-2015
Artikel Terkait : sssttt-jokowi-setuju-koruptor-diampuni
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H