Sementara itu, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan, diharuskan di Kantor Samsat Induk sesuai domisili objek pajak kendaraan bermotor.
Pandemi Corona Covid-19 masih berlangsung di Indonesia, dan belum menunjukkan angka penurunan yang signifikan. Dengan begitu, pemerintah hingga saat ini masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan PPKM, dan masyarakat diimbau untuk menghindari kontak fisik secara langsung untuk mencegah penularan virus yang berasal dari Wuhan, Cina. Maka bayarlah Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online Saja.
Lanjut tentang cuti, menurut penelitian bahwa karyawan yang tidak mengambil cuti akan meningkatkan risiko kematian hingga 20%. Ingat kata-kata penulis Maya Angelou, Tak Cuti, Cepat Mati. Mari kita cuti..... ***
TAMAT
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H