Mohon tunggu...
Bamby Cahyadi
Bamby Cahyadi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Profesional Food and Beverages Business

Adalah penulis cerpen dan profesional di dunia restoran. Pernah bekerja di pelbagai industri restoran berskala nasional dan multinasional

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

Tak Cuti, Cepat Mati

16 Februari 2021   10:57 Diperbarui: 16 Februari 2021   18:26 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berkas-berkas untuk urusan membayar pajak mobil dan perpanjang STNK sudah disiapkan. STNK lama, KTP, dan BPKB, asli dan salinannya berupa fotokopi ketiga berkas tersebut. Begitu pun aku sudah siap menuju kantor Samsat di Polda Metro Jaya. 

Rupanya pagi ini cerahnya matahari tidak bertahan lama, saat aku keluar dari apartemen hujan turun dengan deras. Rencana aku akan menggunakan bus TransJakarta berubah menjadi menggunakan taksi online, kebetulan hari itu aku dapat voucher potongan harga Gocar Rp 6.000. Lumayan!

Sampai di Polda, aku langsung menuju tenda besar yang disediakan khusus untuk pengurusan SIM dan STNK, di sana tersedia 3 bus keliling yang biasanya beroperasi di tempat-tempat tertentu ketika tidak ada pandemi. 

Setelah berada di antrean salah satu bus, aku mengambil formulir, mengisinya dengan lengkap. Lantas memasukkannya ke loket pendaftaran, berkas diterima lalu diminta menunggu untuk pembayaran pajak mobil, tidak lama hanya 3 menit menunggu namaku sudah dipanggil ke loket kasir. 

Pembayaran kulakukan dengan kartu debit berjalan lancar, diberikan bukti pembayaran pajak tahunan, lalu disuruh menunggu lagi, kurang lebih 5 menit dipanggil ke loket pengambilan STNK, dan tidak memerlukan waktu 15 menit urusan bayar pajak mobil dan perpanjangan STNK selesai, padahal di dalam tenda ada sekitar 100 orang pada saat yang sama sedang mengurus SIM dan STNK juga.

Melansir unggahan akun instagram @humaspajakjakarta, syarat untuk membayar PKB, adalah sebagai berikut:

Syaratnya sebagai berikut:

1. STNK asli beserta fotokopi
2. BPKB asli beserta fotokopi
3. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi

Apabila dikuasakan, dapat melampirkan surat kuasa disertakan materai serta KTP penerima kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di berbagai gerai, yaitu:

1. Kantor Samsat Induk
2. Gerai Samsat
3. Mobil Samsat Keliling
4. Aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun