Lelaki tersebut sangat misterius. Dia tidak pernah menyapa, juga tidak pernah disapa. Menurut UUD 1945, Pasal 34, Ayat (1), semestinya dia diperhatikan oleh Negara. Fakta di lapangan berbeda, masyarakat tidak ada satu pun yang sudi menggubrisnya.
Begitu meningalkan barang bawaan, lelaki itu berjalan ke barat, mengarah ke Yogyakarta. Barangkali ada keluarga yang kehilangan, bisa melacak, dia berada di kawasan DIY.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H