Lelaki tersebut sangat misterius. Dia tidak pernah menyapa, juga tidak pernah disapa. Menurut UUD 1945, Pasal 34, Ayat (1), semestinya dia diperhatikan oleh Negara. Fakta di lapangan berbeda, masyarakat tidak ada satu pun yang sudi menggubrisnya.
Begitu meningalkan barang bawaan, lelaki itu berjalan ke barat, mengarah ke Yogyakarta. Barangkali ada keluarga yang kehilangan, bisa melacak, dia berada di kawasan DIY.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI