Walau ada larangan serupa itu, menurut Slamet Pemerintah Daerah seharusnya bisa menyiasati dengan cara mengankat tenaga kontrak. Dia menyayangkan UU-nya sudah ada tetapi PP-nya belum dibuat.
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja PPPK / tenaga kontrak menurut saya dari sisi kesejahteraan lebih manusiawi,” pungkasnya.