Walau ada larangan serupa itu, menurut Slamet Pemerintah Daerah seharusnya bisa menyiasati dengan cara mengankat tenaga kontrak. Dia menyayangkan UU-nya sudah ada tetapi PP-nya belum dibuat.
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja PPPK / tenaga kontrak menurut saya dari sisi kesejahteraan lebih manusiawi,” pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H