Sementara item larangan pelibatan ekspoitasi ekonomi yang bisa digunakan untuk menjerat orang tua yang mendorong anaknya membintangi iklan, di dalam UU 35 2014 tidak disebut secara eksplisit. "Saya sependapat dengan Pak Samet, mengekspoitir gepeng dan merelakan anak menjadi bintang iklan, pada prinsipnya sama," tegas Dwi Warna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H