Mohon tunggu...
Bambang Wahyu Widayadi
Bambang Wahyu Widayadi Mohon Tunggu... lainnya -

Menulis sejak 1979. di KR, Masa Kini, Suara Merdeka, Sinartani, Horison, Kompasiana, juga pernah menjadi Redpel Mingguan Eksponen Yogyakarta. Saat ini aktif membantu media online sorotgunungkidul.com. Secara rutin menulis juga di Swarawarga. Alumnus IKIP Negeri Yogyakarta sekarang UNY angkatan 1976 FPBS Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia. Pernah mengajar di SMA Negeri 1 Sampit Kota Waringin Timur Kalteng, STM Migas Cepu, SMA Santo Louis Cepu, SPBMA MM Yogyakarta, SMA TRISAKTI Patuk, SMA Bhinakarya Wonosari, SMA Muhammadiyah Wonosari. Pernah menjabat Kabag Pembangunan Desa Putat Kecamatan Patuk. Salam damai dan persaudaraan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memecat Dukuh Tanpa Persetujuan BPD, Sakino Terancam Dimejahijaukan

25 Februari 2014   18:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:29 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_313918" align="aligncenter" width="300" caption="Agus Kamtono, mantan Camat Semin (Skr kabag Humas). Ft. Bewe"][/caption]

Pemecatan dua dukuh oleh kades Sidorejo terus mendapat sorotan publik. SK Kepala Desa tidak mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Itu bisa diterjemahkan, bahwa SK tersebut cacat hukum. Dua dukuh yang dipecat, tidak perlu menghadap Bupati. Mereka bisa langsung mengajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Konflik antara Dukuh dengan Kepala Desa di Sidorejo Ponjong Gunungkidul makin menjadi.Suradi dan Mugiyono diberhentikan tidak dengan hormat oleh Sakino, Kades Sidorejo melalui SK No. 002/KPTS/2014 dan No. 003/KPTS/2014.

Agus Kamtono, mantan camat Semin, kabupaten Gunungkidul, mengatakan, bupati tidak bisa mendesak atau melarang kepala desa kaitannya denganpemecatan dukuh. Sesuai peraturan yang berlaku, kewenangan mengangkat ada di tangan kepala desa. Begitu pula soal pemberhentiannya.

Mekis demikian, SK Kepala Sidorejo perlu dicermati. SK pemberhentian kepala dukuh itu akan dianggap syah bilamana ada persetujuan dari BPD setempat. Walausurat persetujuan BPD tidak dilampirkan secara utuh, di dalam SK pemberhentian itu, harus disebutkan nomor surat persetujuan BPD, sebagai bahan pemtimbangan.

Faktanya, BPD tidak mengeluarkan surat persetujuan. Bahkan BPD baru mengetahui bahwa ada dua dukuh diberhentikan, setelah menerima tembusan SK Kepala Desa.

Sakino, Kepala Desa Sidorejo dalam memecat kedua dukuh tersebut hanya mencantumkan 2 pertimbangan: a. menyangkut tata cara pencalonan dan pengangakatan / pemberhentian dukuh; b. dukuh yang diberhentikan karena dipandang telah meresahkan sekelompok masyarakat.

Berdasarkan huruf a dan b, tanpa persetujuan BPD, kepala desa Sidorejo menerbitkan SK pemberhentian dua dukuh. Sesuai aturan yang berlaku, Kepala Desa Sidorejo dianggap terlalu berani. Akibat dari perbuatannya, Sakino bisa dimejahijaukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun