[caption id="attachment_313918" align="aligncenter" width="300" caption="Agus Kamtono, mantan Camat Semin (Skr kabag Humas). Ft. Bewe"][/caption]
Pemecatan dua dukuh oleh kades Sidorejo terus mendapat sorotan publik. SK Kepala Desa tidak mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Itu bisa diterjemahkan, bahwa SK tersebut cacat hukum. Dua dukuh yang dipecat, tidak perlu menghadap Bupati. Mereka bisa langsung mengajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Konflik antara Dukuh dengan Kepala Desa di Sidorejo Ponjong Gunungkidul makin menjadi.Suradi dan Mugiyono diberhentikan tidak dengan hormat oleh Sakino, Kades Sidorejo melalui SK No. 002/KPTS/2014 dan No. 003/KPTS/2014.
Agus Kamtono, mantan camat Semin, kabupaten Gunungkidul, mengatakan, bupati tidak bisa mendesak atau melarang kepala desa kaitannya denganpemecatan dukuh. Sesuai peraturan yang berlaku, kewenangan mengangkat ada di tangan kepala desa. Begitu pula soal pemberhentiannya.
Mekis demikian, SK Kepala Sidorejo perlu dicermati. SK pemberhentian kepala dukuh itu akan dianggap syah bilamana ada persetujuan dari BPD setempat. Walausurat persetujuan BPD tidak dilampirkan secara utuh, di dalam SK pemberhentian itu, harus disebutkan nomor surat persetujuan BPD, sebagai bahan pemtimbangan.
Faktanya, BPD tidak mengeluarkan surat persetujuan. Bahkan BPD baru mengetahui bahwa ada dua dukuh diberhentikan, setelah menerima tembusan SK Kepala Desa.
Sakino, Kepala Desa Sidorejo dalam memecat kedua dukuh tersebut hanya mencantumkan 2 pertimbangan: a. menyangkut tata cara pencalonan dan pengangakatan / pemberhentian dukuh; b. dukuh yang diberhentikan karena dipandang telah meresahkan sekelompok masyarakat.
Berdasarkan huruf a dan b, tanpa persetujuan BPD, kepala desa Sidorejo menerbitkan SK pemberhentian dua dukuh. Sesuai aturan yang berlaku, Kepala Desa Sidorejo dianggap terlalu berani. Akibat dari perbuatannya, Sakino bisa dimejahijaukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H