Sertipikat tanah sangat penting untuk memiliki kepastian hukum atas sebidang tanah. Dokumen ini kerap di berikan dalam transaksi jual beli tanah.
Akan tetapi , terkadang ada oknum yang memberikan sertipikat palsu. Biar tidak tertipu , kamu harus mengecek keaslian sertipikat tanah.
Sekarang kamu tidak perlu repot datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ). Sebab , kamu bisa mengecek keaslian sertipikat secara online.
Cara cek sertipikat tanah secara online :
Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi Sentuh Tanahku , Untuk cek sertipikat tanah , Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini :
1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google PlayStore atau di App store.
2. Daftar akun baru , lalu klik link aktivasi di email.
3. Masuk ke aplikasi menggunakan akun tersebut.
4. Masuk ke menu Lokasi Bidang Tanah.
5. Pilih jenis hak, misalnya Hak Milik.
6. Pilih kantor Pertanahan.
7. Pilih desa / kelurahan.
8. Masukkan Nomor Hak sertipikat.
9. Tekan tombol 'Cari bidang tanah' lalu setuju.
10. Lihat apakah lokasi dan informasi lainnya sesuai dengan yang ada di sertipikat.
Dengan aplikasi ini , Anda juga dapat mencari tahu syarat-syarat menelusuri proses pengurusan sertipikat tanah , hingga mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan di keluarkan.
Website BHUMI
Website BHUMI.artbpn adalah situs interaktif uang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Caranya adalah sebagai berikut :
1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
2. Di bagian atas , klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
3. Klik Pencarian Bidang ( NIB/HAK )
4. Masukkan nama Kabupaten / Kota dan Desa / Kelurahan.
5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) atau Nomor Hak.
6. Klik " Cari Bidang ".
7. Akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.
Website HTEL untuk PPAT
Yang ketiga adalah lewat situs Hak Tanggungan Elektronik ATR / BPN. Namun aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) atau perusahaan jasa keuangan. Caranya adalah sebagai berikut :
1. Masuk ke situs https://htel.atrbpn.go.id
2. Klik bagian Pelayanan.
3. Anda diminta untuk Login.
4. Masuk ke berkas Saya , pilih Berkas Baru.
5. Masukkan alamat , tipe hak hingga nomor sertipikat.
6. Unggah sejumlah data pendukung , seperti formulir permohonan , surat kuasa , dll.
7. Muncul biaya yang harus dibayarkan.
8. Anda akan menerima hasil pengecekan yang kemudian bisa Anda cetak.
Demikian tadi 3 cara cek sertipikat tanah online dengan mudah tanpa harus antri ke kantor BPN. Caranya adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku , website BHUMI , dan website khusus PPAT. Semoga bermanfaat !Â
Senior Marketing Sales Properti
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H