“Belum bisa dipublikasikan. Hasilnya akan kami laporkan ke pimpinan, dan ini nantinya sifatnya rahasia,” ujar salah satu anggota Tim Bawas.
Ketua PN Muaratebo yang kemarin berada di PT dan diminta penjelasan sebagai saksi kasus ini juga memastikan Elsa ditarik ke PT. Dia menolak menjelaskan materi yang disampaikannya ke Bawas MA.
“Tim Bawas MA sudah turun langsung memeriksa, PN Muaratebo menyerahkan semuanya kepada PT Jambi,” tambahnya.
Dia menyatakan, semua saksi diminta memberi keterangan sejauh yang mereka tahu. “Termasuk saya, apa yang saya ketahui, ya, saya katakan. Sekadar itu saja," ujar
Yusuf sembari masuk ke mobilnya.
Sementara Herman dan Elsa Dela diperiksa di PT, Mastuhi diperiksa di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi di Kotabaru. Wakil Panitera PTA Jambi Idris Latif mengatakan bahwa tim PTA sudah memanggil Mastuhi dan meminta klarifikasi terhadap hakim PA Muaratebo tersebut.
Namun, Idris menolak merinci keterangan Mastuhi. Selain di PTA, kata Idris, Mastuhi juga akan diperiksa Herman ini oleh Bawas MA di PT Jambi.
“Besok, Mastuhi juga dipanggil ke PT untuk memberi penjelasan ke Bawas MA. Kita sudah ingatkan dia,” katanya.berbagai sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H