Mohon tunggu...
Bambang Widodo
Bambang Widodo Mohon Tunggu... -

....masa terbaik dalam hidup seseorang adalah masa ia dapat menggunakan kebebasan yang telah direbutnya sendiri (pram. ananta toer)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hakim PN vs Hakim PA Ngeseknya di Ruang Pengadilan

21 Februari 2014   01:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:37 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Pelaku Mastuhi mengakui kalau pernah melakukan hubungan dengan istri saya. Dan itu ia lakukan sudah tiga kali dan pelaku juga minta maaf sambil sujud kepada saya," kata Herman.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Jambi, Jalaluddin mengatakan, laporan akan diproses dan badan pengawas dari MA akan datang ke Jambi untuk menindaklanjuti laporan Herman. Pihaknya belum bisa memastikan, apakah ada saksi yang akan diberikan kepada Elsadela karena akan dibuktikan terlebih dahulu.

Untuk saksi pihak PT Jambi menunggu hasil dari pemeriksaan tim MA dan tergantung tingkat kesalahannya dan yang terberat adalah pemecatan. Saat ini hakim Elsa Dela yang baru berdinas beberapa bulan di PN Tebo, sudah dinonaktifkan karena kasus ini dan ditarik ke PT.

Ketua PN Muara Tebo Saksi

Jabatan sebagai hakim Elsa Dela dan Mustahi, mulai kemarin ditarik ke Pengadilan Tinggi Jambi. Penarikan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Iya benar, Elsa sudah kami tarik ke Pengadilan Tinggi Jambi," tutur Ketua PT Jambi I Ketut Gede. Ditanya lebih jauh, Ketut enggan menjelaskan kasus dugaan perselingkuhan dua hakim tersebut. Alasannya, pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan.

Bertepatan dengan acara pisah sambut wakil ketua PT Jambi, kemarin, Elsa dan suaminya dipanggil oleh Bawas MA di gedung PT. Namun, Elsa yang datang sendirian, berkacamata dan baju serba hitam, belum menjalani pemeriksaan. Banwas baru meminta keterangan suaminya, Herman, yang bekerja di Pemkab Tanjab Barat.

Secara tegas, Ketut mengatakan bahwa kasus ini telah mencoreng institusi kehakiman di Provinsi Jambi. Katanya, ada yang tidak beres dengan hakim tersebut. Menjawab kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah hukum, Ketut menyerahkan ke suami Elsa.

“Ini delik aduan absolut namanya. Jika suaminya mengadu ke polisi baru bisa disidik, jika tidak ada aduan maka tidak bisa,” tambah Ketut. Namun, dia menyatakan bahwa kasus ini tetap terlebih dahulu diselesaikan secara etika.

“Karena hakim bekerja berdasarkan kode etik, jadi akan kita periksa sesuai kode etik yang berlaku,” jelas Ketut.

Ditanya soal kelanjutan pemeriksaan, Ketut mengatakan bahwa tiga anggota Bawas MA  Herman ini mulai memeriksa Elsa dan Mastuhi. Apa hasil pemeriksaan atas suami Elsa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun