“Pelaku Mastuhi mengakui kalau pernah melakukan hubungan dengan istri saya. Dan itu ia lakukan sudah tiga kali dan pelaku juga minta maaf sambil sujud kepada saya," kata Herman.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Jambi, Jalaluddin mengatakan, laporan akan diproses dan badan pengawas dari MA akan datang ke Jambi untuk menindaklanjuti laporan Herman. Pihaknya belum bisa memastikan, apakah ada saksi yang akan diberikan kepada Elsadela karena akan dibuktikan terlebih dahulu.
Untuk saksi pihak PT Jambi menunggu hasil dari pemeriksaan tim MA dan tergantung tingkat kesalahannya dan yang terberat adalah pemecatan. Saat ini hakim Elsa Dela yang baru berdinas beberapa bulan di PN Tebo, sudah dinonaktifkan karena kasus ini dan ditarik ke PT.
Ketua PN Muara Tebo Saksi
Jabatan sebagai hakim Elsa Dela dan Mustahi, mulai kemarin ditarik ke Pengadilan Tinggi Jambi. Penarikan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.
“Iya benar, Elsa sudah kami tarik ke Pengadilan Tinggi Jambi," tutur Ketua PT Jambi I Ketut Gede. Ditanya lebih jauh, Ketut enggan menjelaskan kasus dugaan perselingkuhan dua hakim tersebut. Alasannya, pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan.
Bertepatan dengan acara pisah sambut wakil ketua PT Jambi, kemarin, Elsa dan suaminya dipanggil oleh Bawas MA di gedung PT. Namun, Elsa yang datang sendirian, berkacamata dan baju serba hitam, belum menjalani pemeriksaan. Banwas baru meminta keterangan suaminya, Herman, yang bekerja di Pemkab Tanjab Barat.
Secara tegas, Ketut mengatakan bahwa kasus ini telah mencoreng institusi kehakiman di Provinsi Jambi. Katanya, ada yang tidak beres dengan hakim tersebut. Menjawab kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah hukum, Ketut menyerahkan ke suami Elsa.
“Ini delik aduan absolut namanya. Jika suaminya mengadu ke polisi baru bisa disidik, jika tidak ada aduan maka tidak bisa,” tambah Ketut. Namun, dia menyatakan bahwa kasus ini tetap terlebih dahulu diselesaikan secara etika.
“Karena hakim bekerja berdasarkan kode etik, jadi akan kita periksa sesuai kode etik yang berlaku,” jelas Ketut.
Ditanya soal kelanjutan pemeriksaan, Ketut mengatakan bahwa tiga anggota Bawas MA Herman ini mulai memeriksa Elsa dan Mastuhi. Apa hasil pemeriksaan atas suami Elsa?