Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Internasionalisasi Buku Indonesia, Bermanfaatkah?

11 Maret 2019   08:19 Diperbarui: 11 Maret 2019   17:34 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Bambang Trim/Manistebu.com

Apakah FBF 2015 benar-benar berpengaruh terhadap perkembangan perbukuan nasional, khususnya karya sastra Indonesia? Wallahu'alam bis shawab. Perlu pengkajian yang mendalam untuk menakar hal ini meskipun dalam kasus penyelenggaraan FBF 2015 Indonesia dianggap sukses.

Memang bau perbukuan internasional dalam beberapa tahun ini sudah semakin wangi. Sangat membanggakan, namun belum tentu menjawab banyak persoalan perbukuan yang lebih urgen untuk diselesaikan. Apalagi, jika perhelatan internasional yang memakan biaya besar itu hanya dinikmati segelintir penerbit dan segelintir pelaku perbukuan di Indonesia.

Sudah semestinya ada tanggung jawab panitia yang menggagas serta menyiapkan pameran-pameran buku Indonesia di tingkat dunia ini tentang dampak nyata bagi industri perbukuan nasional. Perlu kajian lebih jauh apakah internasionalisasi buku-buku Indonesia memang membawa pengaruh besar bagi kemajuan perbukuan Tanah Air atau hanya berefek kecil sekali.

Tak hanya kajian, tentu saja diperlukan pembuktian. Misalnya, besaran kuantitatif nilai transaksi copyright buku-buku Indonesia dibandingkan biaya yang dikeluarkan. Agar lebih adil, perlu juga kajian kualitatif bahwa ongkos yang dikeluarkan sudah sebanding dengan pemajuan industri perbukuan nasional untuk masa kini dan masa mendatang.

Persoalan demi persoalan yang mendera industri perbukuan kita syukurnya tidak serta merta mematikan penerbit. Penerbit masih hidup meskipun banyak yang sudah setengah hidup. Salah satu persoalan yang mengkhawatirkan akhir-akhir ini adalah semakin masifnya aktivitas pembajakan dan penjualan buku bajakan yang terang-terangan di marketplace.

Dalam soal perbukuan ini, Pemerintah telah turun tangan dengan mengeluarkan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. RPP untuk pelaksanaan UU ini juga dikebut dalam setahun. Upaya ini pun masih ditanggapi "dingin" oleh kalangan perbukuan karena memang belum banyak berimbas pada pemajuan industri perbukuan nasional.

Bekraf menaruh perhatian lebih dalam soal pameran, terutama pameran internasional. Begitu pula Komite Buku Nasional (KBN) yang dibentuk pasca Frankfurt Book Fair 2015.

Lembaga di bawah Sekjen Kemendikbud ini telah melanjutkan program hibah penerjemahan dan kegiatan residensi penulis (pengiriman penulis ke luar negeri dan beberapa daerah di Indonesia). Perpres di penghujung 2018 telah mengesahkan "badan baru" dengan nama Badan Pembinaan Bahasa dan Pengembangan Perbukuan.

Terasa ada denyut pemajuan perbukuan nasional, namun denyutnya terus terang masih lemah untuk mengatakan berimbas kepada semua pelaku perbukuan di Indonesia. Sudah selayaknya dunia perbukuan Indonesia diselamatkan setelah begitu lama "dibiarkan" demi peningkatan daya lierasi bangsa. 

Lagu lama hendaknya jangan lagi menjadi koor nan tidak elok pada saat Hari Buku Sedunia atau Hari Buku Nasional: soal minat baca, soal pajak perbukuan, soal pembajakan, dan soal nasib pelaku perbukuan. Dari tahun ke tahun, itu-itu saja.

Literasi pun hendaknya juga tidak menjadi janji-janji manis kampanye para calon presiden. Daya literasi kita sudah mengalami perdarahan, demikian pula industri perbukuan kita---angka-angka yang mungkin menunjukkan kemajuan industri perbukuan kita tidak serta merta menutupi begitu banyak persoalan perbukuan secara faktual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun