Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Haruskah Hak Cipta Buku Didaftarkan?

28 Maret 2018   21:04 Diperbarui: 27 April 2018   11:17 8122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Brafton.com

Jadi, isu pendaftaran hak cipta ini sudah muncul sejak lama. Sampai kemudian ada UUHC No. 28/2014, pencatatan hak cipta tidak ditegaskan sebagai keharusan atau kemutlakan mendapatkan perlindungan hak cipta.

Bahkan, Pasal 72 UUHC juga menyebutkan "Pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait dalam daftar umum Ciptaan bukan merupakan pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dicatat."

Dengan demikian, mencatatkan ciptaan bersifat opsional. Penulis yang mencatatkan bukunya di Direktorat Kekayaan Intelektual tentu sah-sah saja. Untuk pencatatan tersebut, penulis harus membayar Rp400 ribu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang merupakan PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

Pernyataan bahwa buku wajib didaftarkan atau dicatatkan sebagai ciptaan tentu juga tidak benar. Apalagi, di kalangan akademisi persoalan ini sempat mencuat sehingga buku yang dianggap sah itu adalah yang memiliki surat pencatatan ciptaan.

Sekali lagi, surat pencatatan ciptaan berfungsi salah satunya sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa hak cipta. Penyebutan pencipta dalam karya buku yaitu di kover buku dan di halaman keterangan penerbitan/hak cipta (imprint) sudah cukup menjadi pembuktian dan pelaksanaan hak moral seseorang disebut sebagai pencipta.

Meskipun suatu buku sudah memiliki surat pencatatan ciptaan bukan berarti buku tersebut terlepas dari unsur plagiat atau pelanggaran lainnya. Apabila pada suatu waktu buku tersebut digugat sebagai hasil plagiat dan dapat dibuktikan di pengadilan, pencatatan ciptaannya dihapuskan. Penulis yang terdaftar di surat pencatatan ciptaan tidak lagi mendapatkan perlindungan hak cipta atas karyanya. []

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun