Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Menakar Harga Sebuah Tulisan

27 Juni 2016   19:08 Diperbarui: 4 April 2017   17:53 1539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Standar biaya umum penulisan tampaknya memang harus disusun pemerintah secara lebih detail, baik dengan basis hitungan per halaman atau pun basis hitungan per proyek yang juga dibatasi dalam jumlah halaman. Pemerintah perlu juga memperhatikan sisi kelayakan dan kepatutan ketika memberlakukan pengalihan hak cipta dengan limitasi waktu demi juga menghargai hasil jerih payah para penulis. 

UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 jelas menyebutkan bahwa limitasi berlaku secara otomatis apabila tidak ditentukan yaitu kembali lagi ke si pemegang hak cipta setelah 25 tahun, termasuk ke ahli warisnya. Jadi, beli putus adalah semacam pengalihan hak cipta sementara, tidak permanen. 

Pertimbangan yang harus diperhatikan pemerintah adalah dari sisi lamanya waktu. Kasus BSE dengan 15 tahun menurut pandangan saya terlalu lama dan tidak wajar karena imbalannya juga kurang memadai.

Wajar adalah jika pengalihan hak cipta hanya berlangsung 5 tahun atau paling lama 10 tahun dengan imbalan paling tidak di atas Rp250 juta. Pemerintah juga harus memikirkan nasib penulis meskipun hal itu dianggap sebagai khidmat bagi negara. Pasalnya, ada pihak lain yang diuntungkan dari eksploitasi hak cipta tersebut yaitu para pencetak dan penjual buku. Adapun penulis tidak mendapat imbalan apa-apa lagi, kecuali mungkin setitik kebanggaan bukunya dipakai secara nasional.

Membuat Standar Tarif Penulisan

Jika dipetakan, kebutuhan penulisan di dalam pemerintah atau swasta dapat dibagi sebagai berikut.

Tulisan pendek dengan panjang antara 3-10 halaman:

  • Berita
  • Artikel opini
  • Esai
  • Feature
  • Teks pidato
  • Siaran pers

Tulisan menengah dengan panjang 15 s.d. 48 halaman:

  • Laporan
  • Makalah
  • Proposal
  • Handout

Tulisan panjang dalam hal ini berbentuk buku >49 halaman:

  • Buku panduan
  • Buku sejarah
  • Direktori
  • Buku profil
  • Buku pegangan
  • Buku ajar/teks
  • Diktat
  • Modul

Penetapan tarif penulisan dapat disusun berdasarkan

  • Tingkat kesulitan (seperti memerlukan riset lapangan atau cukup tinjauan pustaka, termasuk wawancara);
  • Tenggat (deadline);
  • Panjang halaman (biasanya makin banyak, jatuhnya per halaman lebih murah).

Khusus untuk tulisan panjang atau buku memang dapat dibuat tarif penulisan per proyek dengan mempertimbangkan hal tadi apakah hak ciptanya dialihkan atau tidak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun