Sebuah RenunganÂ
Oleh : Kurniawan Zulkarnain*)Â
Tanggal 17 Agustus 2018, kita kembali merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke  73. Jika manusia, maka se-usia tersebut  seharusya  menghasilkan sebuah karya yang dapat dibanggakan anak cucu keturunannya.Â
Demikian pula, dengan Indonesia kita yang kaya sumber daya alam,  beragam produk pertanian, perikanan dan pertambangan seharusnya  dapat mengantar rakyatnya menggpai kesejahteraan dan keadilan lebih cepat sebagaimana diamanatkan  dalam pembukaan Undang-undang 1945 alinea keempat itu. Â
Dalam usia 73 tahun, NKRI  masih dihadang oleh tiga  musuh utama yaitu kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan, dengan akar tunjangnya kemiskinan. Dalam pandangan Amartya Sen,pemenang hadiah Nobel Ekonomi Th 1998, penyebab dari langgengnya kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan adalah persoalan keterbatasan akses, artinya manusia hanya melakukan apa yang terpaksa dilakukan bukan apa yang seharusnya dilakukan.Â
Atas dasar itu,  maka potensi untuk mengembangkan hidup menjadi terhambat dan pada akhirnya kontribusi  untuk menciptakan kesejahteraan bersama menjadi kecil.Â
Tahun 2018, jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 25,95 juta orang atau 9,82 persen,  dimana persentase penduduk miskin perkotaan sebanyak 7,02 persen dan penduduk perdesaan sebanyak  13,20 persen.  Jika  dirinci lebih lanjut, penduduk miskin paling banyak masih terdapat di Pulau Jawa dengan jumlah 13,34 juta jiwa (8,94 persen), sementara di Pulau Sumatera ada 5,98 juta jiwa (10,39 persen), Pulau Sulawesi ada 2,06 juta jiwa (10,64 persen) dan sisanya tersebar pulau lainnya  (BPS, 16 Juli 2018).  Â
Seiring dengan itu, tingkat kesejangan selama 10 tahun yaitu ode 2010-2017 yang dinyatakan dalam gini-rasio yaitu sebesar 0.40. Sedangkan,rata-rata gini-rasio  pada periode 1993-2009 hanya sebesar 0.35. Peningkatan angka gini rasio  terhadap lahan menjadi 0.72 di tahun 2003 menunjukkan kondisi ketimpangan lahan yang buruk meskipun mengalami penurunan di tahun 2013 menjadi 0.68. Bila, gini rasio  lahan tersebut lebih besar dari 0.5, yang berarti termasuk  ketimpangan berat (INFID dan Megawati Institute, tahun 2016).Â
Penguasaan aset oleh segelintir warga-negara masih dengan mudah ditemukan ditengah-tengah kemiskinan yang masih akut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bulan Juli 2017 menunjukkan bahwa 56.87% total simpanan di perbankan di Indonesia dikuasai oleh sekitar 0.11% dari total jumlah rekening. Selanjutnya, Laporan Credit Suise tahun 2016 menyatakan bahwa 1% penduduk terkaya Indonesia menguasai 49.3% kekayaan nasional, dan 10% penduduk terkaya menguasai 75.7% Â kekayaan nasional.Â
Upaya Penanggulangan Kemiskinan Prakarsa Pemerintah  :
Kriteria kemiskinan dan indikatornya yang digunakan oleh pemerintah  melalui BPS sebesar Rp.354.386,-/perbulan/orang atau Rp.11.812,-/perhari/orang  yang kemudian menghasilkan angka kemiskinan sebagaimana dilansir oleh BPS.Â
Sementara, Bank Dunia  memiliki kritera tersendiri yakni  $ 1,25 sd - $ 2  perhari/orang  sebagai garis kemiskinan, yang kemudian menghasilkan angka penduduk miskin Indonesia mencapai 86,6 juta atau 33,3% pada tahun 2017. Tentu saja, karena perberdaan kriteria maka ber-implikasi pada perbedaan angka jumlah orang miskin.Â
Dengan tidak mempersoalkan  kriteria kemiskinan yang digunakan oleh BPS dan Bank Dunia. Penelusuran penulis, terdapat tiga program utama yang diprakarsai pemerintah dan diarahkan untuk menanggulangi kemiskinan yaitu program stabilitasi harga, program subsidi dan dana desa dan program bantuan sosial. Â
Pelaksanaan program stabilisasi harga sangat penting, mengingat kenaikan harga-harga khususnya harga  sembilan bahan pokok (sembako) akan dapat  meningkatkan jumlah penduduk miskin. Dalam hubungan ini, ketersediaan pangan yang cukup oleh pemerintah melalui Badan Urusan Logistik (Bulog)  dan Kementrian terkait  menjadi sangat penting dan strategis.Â
Selanjutnya, terdapat program penanggulangan kemiskinan yang bersifat sektoral, seperti yang dilaksanakan  Kementerian Pertanian berupa  program bedah kemiskinan rakyat sejahtera atau "Bekerja",  Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki program wirausaha pemula (WP) dan program pelatihan bagi UMKM lainnya.Â
Program sektoral yang bersifat masif  adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yaitu peluncuran dana desa langsung kepada pemeritah desa dengan landasan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dapat dicatat bahwa dalam tiga tahun terakhir, pemerintah telah melakukan dana desa sebesar Rp.127 trilyun.Â
Disamping program kemiskinan yang bersifat sektoral, terdapat pula program-program bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai  (BNPT)  serta Bantuan Raskin (beras untuk masyarakat miskin).  Dengan demikian, melalui pendekatan peningkatan pendapatan disatu sisi dan menekan pengeluaran disisi yang lain dapat mengurangi angka kemiskinan.Â
Selama tiga tahun, pemerintah  telah berhasil menurunkan angka kemiksinan sebesar 633,2 ribu orang ( dari 26,58 juta menjadi 25,95 juta orang). Bila dihitung seara sederhana, jumlah dana desa yang disalurkan saja, maka untuk mengentaskan seorang penduduk miskin diperlukan dana sebesar Rp. 200 Juta.  Dalam kontek ini, efektivitas dan kebijakan strategis program penanggulanan kemiskinan menjadi dipertanyakan.Â
Re-orientasi Program Penanggulangan Kemiskinan :
Dengan mengapresiasi program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan selama ini, dan   ditujukan untuk meningkatkan pendapatan dan memotong pengurangan pengeluaran sudah pada jalan yang tepat. Namun, semangat yang melatari-belakangi kebijakannya masih bersifat belas kasihan (karikatif) dan sekedar menggugurkan kewajiban.Â
Padahal  fenomena kemiskinan, bukan hanya masalah ekonomi belaka tetapi memiliki multi-dimensi yang bersinggungan  dengan kebijakan pemerintah dan juga hambatan mental serta gambar-diri untuk dapat keluar dari lingkaran kemiskinan dan hidup secara normal.    Â
Upaya penanggulangan kemiskinan harus merupakan bagian dari pembangunan  secara utuh yang diarahkan untuk memanusiakan orang miskin menjadi warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.Â
Untuk itu, maka orientasi penanggulangan kemiskinan harus diletakkan dalam kerangka membebaskan masyarakat miskin dari jeratan struktur dan kultur yang menindas, menuju suasana yang dapat meningkatkan kapasitas dan  kapabilitas masyararakat miskin keluar dari lingkaran kemiskinan dengan sumber-daya yang dimilikinya.Â
Oleh karena kemiskinan itu bersifat multi-dimensi, maka penanganannya harus bersifat multi-dimensi pula, mulai dari aspek ekonomi, sosial, budaya, politik dan juga berdimens agama. Untuk itu, upaya penanggulangan kemiskinan harus ada perubahan paradigma (shifting paradigm) Â dari dominasi peran dan prakarsa pemerintah (government driven) menjadi mendorong keterlibatan masyarakat (community driven). Â
Yang dimakud dengan komunitas adalah masyarakat lokal yang berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dari beragam entitas mulai dari bisnis,sosial, pendidikan dan pembedayaan dengan mendayagunakan modal sosial, kearifan lokal dan para pemimpin yang dipercaya ditingkat lokal pula. Peran pemerintah,harus dipastikan menjadi fasilitator dan regulator agar sumber-daya pembangunan dapat diakses oleh masyarakat miskin (pro-poor development policy).Â
Kedepan, untuk memerdekakan masyarakat miskin dilakukan melalui lima  strategi yaitu sebagai berikut : Pertama, mendorong komunitas lokal melalui kelembagaan dipercaya mengambil prakarsa dengan melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor. Kedua, memotong atau mengurangi beban masyarakat miskin melalui beragaman jaminan kesehatan, pendidikan dan juga jaminan lainnya.Â
Ketiga, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas asyarakat miskin melalui beragam  pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi. Dan keempat,  mengembangkan dan menjamin keberlanjutan UMKM melalui pembinaan yang dilakukan bukan saja oleh Kementrian terkait tetapi juga perbankan dan dunia usaha.Â
Jakarta, 17 Agustus 2018.
*) adalah Ketua Badan Diklat dan Pengembangan SDM, DPP Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (ASPRINDO).Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI