Mohon tunggu...
bambang riyadi
bambang riyadi Mohon Tunggu... Auditor - Praktisi ISO Management Sistem dan Compliance

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini hanya untuk tujuan umum. Kami tidak bertanggung jawab atas tindakan yang diambil berdasarkan informasi ini. Konsultasikan dengan profesional sebelum membuat keputusan. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari penggunaan informasi ini. Artikel lainnya bisa dilihat pada : www.effiqiso.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tanggung Jawab Utang Biaya Perkawinan, Suami dan Istri dalam Perspektif Hukum

28 November 2024   07:53 Diperbarui: 28 November 2024   08:14 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelesaian utang biaya perkawinan dapat dilakukan melalui beberapa cara. Pasangan dapat melakukan negosiasi untuk menentukan siapa yang akan membayar utang tersebut. Jika terjadi sengketa, alternatif penyelesaian seperti mediasi atau arbitrase dapat dipertimbangkan untuk mencapai kesepakatan yang adil.

V. Kesimpulan

Dalam mengelola utang biaya perkawinan, penting bagi suami dan istri untuk memahami tanggung jawab masing-masing. Komunikasi yang baik dan kesepakatan yang jelas akan membantu mencegah konflik di masa depan. Dengan memahami perspektif hukum, pasangan dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan keuangan yang mungkin muncul.

VI. Saran

Untuk pasangan yang akan menikah, penting untuk merencanakan keuangan dengan matang. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat membantu kamu menyusun anggaran pernikahan:

  1. Tentukan Prioritas: Identifikasi elemen-elemen yang paling penting bagi kamu dan pasangan. Misalnya, apakah kamu lebih mementingkan venue, dekorasi, atau dokumentasi? Menentukan prioritas akan membantu mengalokasikan anggaran dengan lebih efektif.
  2. Tentukan Total Anggaran: Diskusikan dengan pasangan dan keluarga mengenai total anggaran yang tersedia. Pastikan anggaran ini realistis dan sesuai dengan kemampuan finansial.
  3. Buat Daftar Kategori Pengeluaran: Bagi anggaran ke dalam beberapa kategori utama, seperti:
    • Venue dan Dekorasi: Sewa tempat, dekorasi, bunga, dan aksesori.
    • Katering: Makanan dan minuman untuk tamu.
    • Pakaian: Gaun pengantin, jas, dan pakaian pengiring pengantin.
    • Dokumentasi: Fotografi dan videografi.
    • Undangan dan Souvenir: Pembuatan dan pengiriman undangan, serta pembelian souvenir.
    • Transportasi: Sewa mobil pengantin dan transportasi untuk tamu.
    • Hiburan: Musik, band, atau DJ.
    • Biaya Administrasi: Biaya KUA dan dokumen pernikahan lainnya.
    • Bulan Madu: Biaya perjalanan dan akomodasi.
  4. Riset dan Bandingkan Harga: Lakukan riset untuk mendapatkan penawaran terbaik dari berbagai vendor. Bandingkan harga dan layanan yang ditawarkan untuk memastikan kamu mendapatkan nilai terbaik untuk uang yang dikeluarkan.
  5. Alokasikan Anggaran untuk Setiap Kategori: Setelah mengetahui harga dari berbagai vendor, alokasikan anggaran untuk setiap kategori. Sebagai panduan umum, sekitar 45%-50% dari anggaran pernikahan biasanya dialokasikan untuk venue dan katering.
  6. Siapkan Dana Cadangan: Selalu siapkan dana cadangan sekitar 10%-15% dari total anggaran untuk mengantisipasi pengeluaran tak terduga.
  7. Gunakan Aplikasi atau Spreadsheet: Manfaatkan aplikasi perencanaan pernikahan atau spreadsheet untuk melacak pengeluaran dan memastikan anggaran tetap terkendali.
  8. Evaluasi dan Sesuaikan: Secara berkala, evaluasi anggaran dan sesuaikan jika diperlukan. Pastikan semua pengeluaran sesuai dengan rencana dan tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu dapat menyusun anggaran pernikahan yang realistis dan memastikan semua kebutuhan terpenuhi tanpa stres keuangan. Selamat merencanakan pernikahan!

VII. Daftar Pustaka Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Referensi

  • Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 1984.
  • Dollars and Sense
  • The Balance
  • Nolo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun