Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami istri, baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan.
Terkait utang, Subekti menjelaskan dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34), bahwa untuk menetapkan tanggung jawab mengenai suatu utang haruslah ditetapkan lebih dahulu, apakah utang itu bersifat prive (pribadi) atau suatu utang untuk keperluan bersama (gemeenschaps schuld).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk suatu utang prive (pribadi) harus dituntut kepada suami atau istri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (pribadi). Apabila tidak terdapat benda pribadi atau ada tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda bersama disita juga.
B. Perbandingan dengan Hukum di Negara Lain
Di beberapa negara, tanggung jawab utang dalam perkawinan diatur dengan cara yang berbeda. Misalnya, di beberapa negara barat, utang yang diambil sebelum pernikahan biasanya tidak menjadi tanggung jawab pasangan setelah menikah. Namun, di Indonesia, hukum lebih menekankan pada tanggung jawab bersama.
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, tanggung jawab atas utang yang diambil sebelum pernikahan umumnya tetap menjadi tanggung jawab individu yang mengambil utang tersebut. Berikut adalah beberapa poin penting:
- Utang Pribadi: Utang yang diambil oleh salah satu pasangan sebelum pernikahan tetap menjadi tanggung jawab pribadi mereka setelah menikah. Misalnya, jika salah satu pasangan memiliki utang kartu kredit atau pinjaman mahasiswa sebelum menikah, utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab mereka sendiri.
- Utang Bersama: Jika pasangan membuka akun kredit bersama atau salah satu pasangan menjadi penjamin (co-signer) untuk utang pasangan lainnya, maka utang tersebut menjadi tanggung jawab bersama. Ini berarti kedua pasangan bertanggung jawab untuk melunasi utang tersebut.
- Negara dengan Hukum Properti Komunitas: Di beberapa negara bagian yang menerapkan hukum properti komunitas (seperti California, Texas, dan Washington), utang yang diambil selama pernikahan dianggap sebagai tanggung jawab bersama, tetapi utang yang diambil sebelum pernikahan tetap menjadi tanggung jawab individu.
Singapura
Di Singapura, aturan mengenai tanggung jawab utang dalam perkawinan juga menekankan pada pemisahan utang pribadi dan utang bersama:
- Utang Pribadi: Utang yang diambil oleh salah satu pasangan sebelum pernikahan tidak secara otomatis menjadi tanggung jawab pasangan lainnya setelah menikah. Utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab pribadi individu yang mengambil utang.
- Utang Bersama: Jika pasangan memiliki akun bersama atau salah satu pasangan menjadi penjamin untuk utang pasangan lainnya, maka utang tersebut menjadi tanggung jawab bersama. Ini berarti kedua pasangan bertanggung jawab untuk melunasi utang tersebut.
- Pengaruh Utang pada Keuangan Rumah Tangga: Meskipun utang pribadi tidak menjadi tanggung jawab pasangan lainnya, keuangan rumah tangga dapat terpengaruh oleh kewajiban pembayaran utang tersebut. Misalnya, pendapatan pasangan yang memiliki utang mungkin lebih banyak digunakan untuk membayar utang daripada untuk kebutuhan rumah tangga.
Dengan memahami aturan ini, pasangan di Amerika Serikat dan Singapura dapat lebih siap dalam mengelola keuangan mereka sebelum dan setelah menikah.
IV. Penyelesaian Utang Biaya Perkawinan