Mohon tunggu...
Bambang Irwanto Soeripto
Bambang Irwanto Soeripto Mohon Tunggu... Penulis freelance - Penulis cerita anak, blogger, suka jalan-jalan, suka wisata kuliner, berbagi cerita dan ceria

Bercerita yang ringan-ringan saja, dan semoga membawa manfaat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU Cipta Kerja Omnibus Law Antisipasi Bonus Demografi 2030

12 Agustus 2020   08:43 Diperbarui: 12 Agustus 2020   08:30 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kartu Prakerja ini ditujukan sebagai program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja kena PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatkan kompetensi.

Antara RUU Cipta Kerja, Kartu Prakerja dan UMKM

Tidak bisa dipungkiri, pandemi Covid-19 ini sudah sangat meresahkan. Efek dominonya sudah merambah ke berbagai sektor, termasuk ekonomi. Imbasnya pun langsung pada pekerja yang harus dirumahkan atau kena PHK.

Nah, lewat salah satu rancangannya, RUU Cipta Kerja menekankan pada kemudahan dan perlindungan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Lalu kaitanya dengan Kartu Prakerja, pastinya setelah mendapatkan keterampilan, bisa membuka usaha sendiri.

Dengan begitu, saat terjadi pandemi seperti ini, orang tidak akan berhenti total mencari rezeki. Dengan skil atau keterampilan yang ada, bisa membuka peluang kerja sendiri. Misalnya di Kartu Prakerja ada keterampilan kuliner. Walau masa pandemi, Alhamdulillah bisnis kuliner masih terus berjalan.

Makanya dalam RUU Cipta Kerja, masalah UMKM sangat diprioritaskan. Agar nantinya sektor ini bisa banyak menyerap tenaga kerja dibandingkan usaha besar lainnya. Apalagi tujuan utama RUU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.

RUU Cipta Kerja Omnibus Law Yess or Now?

Sejuk dirumuskan, tidak bisa dipungkiri kalau RUU Omnibus Law ini menuai pro dan kontra. Beragam tanggapan silih berganti dilontarkan. Bahkan beberapa kali demo menentang undang-undang ketenagakerjaan ini berlangsung.

Padahal harus diakui, segala sesuatu itu ada kelebihan ada kekurangan. Makanya pemerintah membuka pintu selebarnya untuk menerima masukan. Pastinya ini bertujuan untuk menghasilkan undang-undang ketenagakerjaan yang pas dan bermanfaat bagi semua.

Pemerintah juga sudah mengupayakan berbagai sosialisasi RUU Omnibus Law ini. Dari media sosial, sampai melakukan diskusi terbuka di beberapa kampus terkenal di beberapa kota. Bahkan beberapa kepala daerah bersedia menyediakan fasilitas. Tokoh masyarat pun bisa jadi ujung tombak menyampaikan kepada masayarat. Duduk bersama mencari solusi memang lebih baik daripada saling mempertahankan prinsip dari sudut pandang masing-masing.

Soalnya, menurut Peneliti ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri, keputusan menunda ini membuat seolah pemerintah kehilangan legitimasi karena mendapat ancaman dari pihak buruh yang ingin berdemo. RUU Cipta Kerja dinilai menghilangkan momentum untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia. Pastinya sayang sekali kalau timing bagus hilang, karena semua akan sia-sia.

Dan.. sekali lagi, RUU Cipta Kerja Omnibus law dihadirkan bukan untuk kita yang sedang bekerja saat ini, tapi bagi generasi mendatang. Harapannya tidak hanya mengantisipasi Bonus Demografi di tahun 2030, tapi juga untuk dunia kerja yang lebih fleksibel, kesejahtraan para pekerja, dan meningkatkan ekonomi Indonesia. Semoga semua segera terwujud. Aamin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun