Data kondisi ekonomi seluruh penduduk akan membantu pelaksanaan program pemerintah sehingga berjalan efektif. Seperti program kesehatan, pendidikan, kewirausahaan, pasar kerja, perumahan dan lain-lain.
Regsosek merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan kebijakan perlindungan sosial bagi penduduk. Presiden RI Joko Widodo dalam pidato RUU APBN Tahun Anggaran 2023, 16 Agustus 2022 lalu menekankan bahwa reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Terkait pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek 2022 Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan Radiogram yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Radiogram dengan klasifikasi segera Nomor 500/11017/Bangda tertanggal 28 September 2022 tersebut memerintahkan agar Gubernur/Bupati/Walikota mendukung kegiatan Pendataan Awal Regsosek yang dilaksanakan oleh BPS.
Menteri Dalam Negeri juga  memerintahkan Bupati/Walikota agar melakukan koordinasi dengan BPS dan melibatkan kepala desa dan lurah serta RT/RW untuk membantu pelaksanaan Regsosek.
Mengingat pentingnya data bagi pembangunan Indonesia, tidak ada keraguan tentang  Regsosek. Semua pihak harus bekerja sama, bahu membahu membangun negeri ini.
Terima kedatangan petugas Regsosek dan berikan data yang benar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI