Mohon tunggu...
Bambang Septian
Bambang Septian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul

Memiliki ketertarikan dan minat pada lingkungan hidup, serta terus belajar dalam menyelaraskan diri dengan ekosistem Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Selamat Tahun Baru 2024 dengan Sampah

13 Januari 2024   23:51 Diperbarui: 13 Januari 2024   23:55 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.dailymail.co.uk/news/article-7842931/Clean-crews-descend-Times-Square-clear-colorful-aftermath-New-Yorks-NYE-celebrations.html

Dalam tiap kejadian perkara, memang paling enak, cari SIAPA yang bertanggung jawab, apalagi urusan sampah.

Secara moral, sampah itu sudah seharusnya jadi tanggung jawab pribadi, personal, karena, dimanapun anda berada, apapun aktivitas anda, ya pasti akan diikuti dengan timbulnya sampah,

Selama mindset "bahwa sampah saya adalah tanggung jawab saya", tentang sampah ini belum dibenerin dan mengakar di masyarakat negara Indonesia tercinta ini, masalah sampah sudah pasti akan terus lestari, lestari tidak ada selesainya maksud saya.

Tidak perlu melihat orang lain, tetangga, atau mungkin-yang paling enak-disalahkan : Pemerintah, "nah, sampah itu kan urusan pemerintah, toh kita bayar pajak, biar jadi kerjaan mereka, kok kita masih mikirin, nanti apa kerja mereka, bla bla bla"

Nah, sudah susah kalau mikirnya masih ortodoks begitu, memang tidak disalahkan sepenuhnya, toh juga pemerintah juga ada kontribusi dan tanggung jawab di sana sebagai representasi prinsip Negara Berdaulat, bahkan memang peran dan tanggung jawab pemerintah terkait urusan sampah ini diatur di Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 5 dan 6, Tugas Pengelolaan Sampah ada di Pemerintah, diperkuat lagi di Pasal 11, bahwa, setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah, namun, di Pasal 12 ayat 1, menyebutkan bahwa Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan

Nah, dari klausul undang-undang itu saja, kalau kita melihatnya masih dengan waras, artinya ada 2 pihak yang bertanggung jawab urusan sampah :
1. Adalah sumbernya
2. Adalah pengelolanya

Siapa sumbernya? Ya kita semua, saya, anda, mereka, semuanya

Baru, urusan pengelolanya, ya pemerintah pastinya.

Meskipun demikian, toh kita juga semua tahu, bahwa, mohon maaf, kinerja pemerintah kita dalam mengatasi sampah dinilai masih belum maksimal dan optimal, apalagi ditambah masih bergantungnya kita pada keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) (yang udah ganti nama jadi TPST)

Tapi ini bukan tentang teknis, teknis pengolahan sampah sudah banyak dimana-mana, tinggal dibaca, dipahami, dipraktekkan.

Dan di sini saya ingin mengajak pembaca semua berpikir, kita sama-sama berkomitmen untuk mengatasi masalah sampah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun