Mohon tunggu...
BamsBulaksumur
BamsBulaksumur Mohon Tunggu... Dosen - BamsBulaksumur

Peneliti Akuntansi Forensik dan Media Sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apakah Benar Cuti Haid, Hamil hingga Cuti Menikah Dihapus bagi Pekerja Perempuan?

12 Maret 2020   08:47 Diperbarui: 12 Maret 2020   08:54 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, informasi singkat diatas menyatakan bahwa nasib para pekerja perempuan tidak akan pernah terdiskriminasi meskipun RUU Omnibus Law diterapkan. Dengan kata lain, menunjukan bahwa RUU Omnibus Law tetap akan mensejahterakan para buruh terutama para pekerja perempuan. Sehingga dengan demikian, informasi yang menyatakan bahwa nasib pekerja perempuan akan semakin tragis adalah "tidak benar" alias hoaks. Oleh sebab itu mari bagi para pekerja perempuan untuk tidak cepat terprovokasi dengan informasi yang tidak jelas dan abal-abal.

Hidup Buruh Indonesia, Hidup Rakyat Indonesia !!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun