Mohon tunggu...
BamsBulaksumur
BamsBulaksumur Mohon Tunggu... Dosen - BamsBulaksumur

Peneliti Akuntansi Forensik dan Media Sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apakah Benar Cuti Haid, Hamil hingga Cuti Menikah Dihapus bagi Pekerja Perempuan?

12 Maret 2020   08:47 Diperbarui: 12 Maret 2020   08:54 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbagai aksi penolakan RUU Cipta Kerja kerap mengkaitkan dengan nasib pekerja perempuan. Bahkan banyak anasir yang menyebutkan bahwa para pekerja perempuan akan bernasib tragis bila Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja benar dilaksanakan. Nah Apakah benar demikian?

Sejatinya, kita harus bersyukur dengan kehadiran RUU Omnibus Law yang merupakan sebuah aturan baru, lebih sederhana dan tampak lebih fleksibel. Selain itu regulasi kekinian yang dibangun ini telah menyatukan berbagai perundangan yang selama ini tumpang tindih, terutama dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, UMKM dan Perpajakan.

Artinya, tentulah penyusunan ini akan menghasilkan regulasi baru yang lebih aspiratif dan mensejahterahkan semua lapisan masyarakat termasuk kaum pekerja perempuan. Apalagi di era demokrasi digital tentu akan cepat memancing berbagai banyak masukan dalam penyusunan RUU Cipta Kerja agar bisa diterima oleh semua golongan. Dengan kata, masukan itu juga bagian pengawasan dari publik yang pada akhirnya akan membuat RUU Omnibus Law terutama bagi pekerja perempuan semakin sempurna.

Salah satu informasi yang tidak benar dalam konteks pekerja perempuan adalah perihal cuti haid, hamil hingga cuti menikah yang dihapuskan. Padahal, informasi tersebut jelas sangat membohongi publik. Dengan kata lain tentu pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembalikan opini publik yang lebih mengedepankan sikap emosional ketimbang rasional. 

Apalagi hal itu ditambah dalam RUU Omnibus Law tidak terdapat aturan tersebut sehingga membuat informasi ini viral dan dijadikan amunisi yang menyebutkan bahwa RUU Omnibus Law telah menghapus aturan cuti bagi pekerja perempuan.

Oke mari kita bahas dengan kepala dingin!!. Harus di akui bahwa aturan untuk para pekerja perempuan baik itu cuti hamil, cuti haid hingga cuti-cuti lainnya memang tidak tercantum dalam RUU Omnibus Law. Artinya bila aturan tersebut tidak tercantum dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja maka menandakan bahwa aturan itu tidak mengalami perubahan. 

Dengan kata lain, bila aturan tersebut eksis berarti tidak diatur dalam Omnibus Law. Bahkan hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memastikan bahwa aturan terkait hak-hak pekerja tersebut akan tetap berlaku meski UU Omnibus Law Cipta Kerja disetujui.

Nah, terus bagaimana nasib para pekerja perempuan bila aturan tersebut tidak tercantum dalam RUU Omnibus Law? Sebenarnya pemerintah tidak akan mungkin dengan seenaknya menghapus aturan yang menyangkut hajat hidup para pekerja  perempuan. Artinya, aturan tersebut tetap ada. Meski demikian ketentuan-ketentuan tersebut masih tercantum dalam aturan yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, aturan mengenai cuti haid diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu pasal 81 mengatur soal pekerja/buruh perempuan yang bisa memperoleh libur pada saat haid hari pertama.

Pasal 82 mengatur mekanisme cuti hamil-melahirkan bagi pekerja/buruh perempuan. Di dalamnya juga termasuk cuti untuk istirahat bagi buruh yang mengalami keguguran. Lalu, pasal 83 mengatur kesempatan bagi pekerja/buruh menyusui anaknya selama waktu kerja.

Kemudian pasal 84 mengatur bahwa setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak istirahat mingguan, cuti tahunan, cuti panjang, melaksanakan ibadah serta cuti hamil-melahirkan berhak mendapat upah penuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun