Berbekal suara para jamaah dan nasihat para ulama panutannya yang jauh dari keriuhan itulah yang membuat UAS berketetapan hati bertemu Prabowo untuk menyatakan dukungannya.  Tapi sebagai ulama, UAS tidak pandai memuji  calon penguasa.  Dia hanya menyampaikan apa yang dia lihat dan dia dengar saja. Selebihnya UAS memberi tausiyah soal kepemimpinan.
 UAS mengutip ucapan Imam Ahmad bin Hanbal. " Seandainya doamu makbul, dan doa itu cuma satu, mintalah pemimpin yang adil. " Pada bagian ini Prabowo nampak sangat tertarik. Dia minta UAS mengulangnya sekali lagi.
 Prabowo dipilih oleh ijtima Ulama. Ijtima ulama II  bukan memberikan cek kosong pada Prabowo. Ada janji politik yang sudah ditandatangani oleh Prabowo yang diberi nama Pakta Integritas Ijtima Ulama II. Ada 17 poin yang harus dijalankan oleh Prabowo jika kelak terpilih sebagai presiden.
 1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secata mumi dan konsekuen.
Â
2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya ditengah masyarakat Indonesia.
 3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan pn'nsip representasi. proporsionalitas. keadilan, dan kebersamaan.
 4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam. maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.
 5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Ummat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
 6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
 7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
 8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.