Kepemilikan lahan Luar Batang sejarahnya bermula dari Said Husein bin Abu Bakar Alaydrus yang datang dari Yaman dan membeli tanah di pesisir Jakarta tersebut diperuntukkan membangun masjid. Semasa hidupnya di Indonesia beliau tidak pernah menikah dan tidak memiliki keturunan serta mewariskan tanah tersebut kepada pribumi, khususnya keluarga nelayan yang berada di sekitar Luar Batang. Beliau meninggal dunia pada usia 39 tahun. Dari sinilah dapat ditinjau “status” tanah di BPN, jadi tanah tersebut bukanlah tanah yang dimiliki negara. Saya pribadi mendengar uraian ini jadi berpikir mengenai “tanah wakaf” yang memang tidak boleh digusur atau diperjual belikan ke pihak lain. Sedangkan Bapak Ridwan Saidi dalam kaitannya dengan kebijakan ini mengatakan bahwa kepemilikan tanah di Jakarta memiliki status : 1. Pemilikan secara hukum dan 2.Pemilikan secara history.
Sayangnya forum diskusi sore itu terasa amat singkat. Saya-pun berharap suatu hari diskusi ini berlanjut dengan “menampilkan” berbagai program/gagasan dari calon gubernur lainnya. Hari itu memang diskusi mengedepankan kebijakan Ahok, barangkali karena pertimbangan beliau-lah yang akan maju sebagai calon independen dan pada saat ini tengah menjabat (bukan sekedar calon). Akankah PAN mengedepankan profil cagub DKI lainnya yang mencalonkan diri atau dicalonkan oleh PAN sebagai bahan diskusi untuk melihat ekspresi warga terhadap program/gagasan calon tersebut? Atau PAN akan mendukung Ahok pada pilkada 2017? Kita lihat saja nanti....