Hari ini, Senat Mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, kembali menggelar aksi demonstrasi menolak hasil revisi Undang-undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang telah ditetapkan oleh para wakil rakyat kita di Istora Senayan sana, 12 Februari lalu. Lewat kewenangan legislasinya, DPR telah berhasil merevisi UU MD3 tersebut. Bukan tanpa masalah Undang-undang hasil revisi ini. Untuk inilah kami hadir. Menolak hasil revisi undang-undang MD3 ini.
Sebagai mahasiswa, kami tidak mau tinggal diam. Inilah bentuk tanggungjawab moral, sosial dan akademis kami sebagai mahasiswa. Bahwasannya hasil revisi undang-undang MD3 ini memasung demokrasi, mengangkangi keadilan dan mengebiri kedaulatan rakyat. DPR hari ini, saudara sekalian telah bertransformasi menjadi lembaga penindas rakyat. Tidak lagi sebagai pejuang aspirasi rakyat. Hasil revisi UU MD3 telah menjadikan lembaga ini memiliki kekuatan yang tidak tertandingi, oleh rakyat sekalipun yang memberikan mandat kekuasaan.
Maka dari itu, kami menentang keras dan menolak tegas hasil revisi Undang-undang ini.
Kepada teman-temanku mahasiswa, acungkan kartu merah di tanganmu sekarang juga untuk para wakil rakyat kita. Jangan pernah kau mengambil langkah mundur. Indonesia kita menganut kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan DPR. Sudah seharusnya kita menuntut para wakil rakyat mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat.
Sekali lagi, acungkan tanganmu, kuatkan tekad dan mari melangkah bersama menuju rumah rakyat (Kantor DPRD NTT). Berikan kartu merah buat para pengkhianat rakyat itu.
Hidup mahasiswa!
Hidup mahasiswa!
Hidup mahasiswa!
//III
Wahai kau wakil rakyat yang gila hormat, mari bernostalgia bersama rakyat!
Lupakah kau bahwa rakyatlah yang memandatkan kekuasaan padamu?