Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Rudolf von Jhering, Perjuangan Hukum, dan Kondisi Darurat

28 Februari 2024   19:48 Diperbarui: 28 Februari 2024   19:57 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi Jhering, dimensi formal hukum ada dua: hukum adalah norma dan batasan. Mengenai unsur normatif hukum, Jhering membela gagasan yang sangat modern, yang kita temukan dalam Kelsen:

Ciri khas suatu norma hukum tidak terletak pada tindakan eksternal yang dilakukannya terhadap masyarakat, namun pada kewenangan internalnya terhadap otoritas publik, yang jauh lebih penting. Untuk mengungkapkan pengertian norma hukum dalam istilah hukum, kita akan tetap eksak dengan mendefinisikannya, dari sisi bentuknya, dalam istilah berikut: mengandung suatu keharusan abstrak yang ditujukan kepada organ-organ kekuasaan publik, dan akibat eksternalnya, yaitu: Artinya, pengamatannya oleh masyarakat, harus, dari sudut pandang yang murni formal (bukan dari sudut pandang teleologis ), harus dianggap hanya sebagai elemen sekunder.

Unsur pembatas ini, yang pada dasarnya merupakan asal muasal negara, nampaknya lebih diutamakan dibandingkan unsur normatif. Jhering telah mendukung, dalam Perjuangan untuk Hak, tesis manifestasi pertama dari sentimen hukum berhubungan persis dengan bentuk kendala mekanis yang mendorong yaitu pembelaan diri. Dalam Zweck, ia mengembangkannya hingga menghasilkan konsepsi hukum dari segi kekuatan. Memang benar, jika hukum disalahartikan sebagai kekuasaan atas dirinya sendiri, hal ini disebabkan karena hukum, secara ontologis, pertama-tama adalah kekuatan. Hukum tidak hanya akan selalu mempunyai kekuatan terbesar di sisinya, namun hukum itu sendiri akan menjadi kekuatan ini, dan berdasarkan hukum finalitas, hukum akan menjamin terwujudnya segala sesuatu yang dibutuhkan oleh kebaikan masyarakat. Hal ini membawa kita dari bentuk ke substansi, dari sarana ke tujuan. Memang benar, definisi hukum sebagai seperangkat norma yang menjadi dasar penerapan pembatasan di suatu Negara, dalam sistem Jhering sendiri, tidak lengkap, karena terbatas pada dimensi formal hukum.

Mengenai dimensi materiil hukum, Jhering hanya dapat merujuk pada tujuan hukum yang selalu tampak dalam pandangannya sebagai seperangkat sarana untuk menjamin kondisi kehidupan masyarakat. Hukum bukanlah asas tertinggi yang mengatur dunia, namun hanyalah salah satu sarana untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu pemeliharaan masyarakat manusia, untuk menjamin kondisi kehidupan masyarakat oleh karena itu, bentuk batasan negara yang terstandardisasi dan tujuan sosialnyalah yang menjadikannya universal, bukan apa yang disebut sebagai kebenaran yang tidak dapat diubah mengenai isi materinya yang sebenarnya.

Oleh karena itu, undang-undang hanyalah sebuah instrumen untuk menormalisasi batasan negara dalam melayani masyarakat yang melalui undang-undang tersebut mampu mendominasi kekuatannya sendiri. Hal ini mungkin sudah menunjukkan pengecualian yang akan terjadi: hak masyarakat untuk membela diri, dan karena itu tidak lagi didominasi oleh hukum.

Kita tidak boleh mempunyai ilusi apa pun tentang kerajaan hukum menurut Jhering, yang bukan Dworkin, namun yang filsafat hukum sosio-intrustmentalisnya lebih merupakan semacam negara hukum yang berkebalikan.

Jhering tidak percaya kekuasaan yang mengikat harus didasarkan pada undang-undang, namun norma hukum bilateral, yaitu norma yang berlaku bagi kekuasaan publik yang memberlakukannya, hanya dapat melakukan intervensi untuk memberikan batasan pada kekuasaan yang mengikatnya. mendahuluinya. Selain itu, Negara hanya dapat membatasi, berdasarkan undang-undang, kebebasan dan spontanitas tindakannya sampai batas tertentu, dan bahkan negara tidak boleh sampai batas ekstrimnya (hal.278). Yang terakhir, bahkan hal yang penting ini pun harus dikorbankan demi kepentingan masyarakat ketika keadaan-keadaan luar biasa membenarkan penggunaan hak untuk membela diri, oleh masyarakat.

Jika Jhering menganggap lebih baik syarat-syarat untuk melaksanakan hak membela diri masyarakat diberikan bentuk hukum, seperti yang dilakukan di hampir semua undang-undang dan konstitusi modern, maka ia tidak menganggap hal ini perlu (hal. 281). Karena secara naluriah setiap orang dapat menjawab dengan benar, yaitu negatif, terhadap pertanyaan apakah, ketika menghadapi jebolnya tanggul, kebakaran [atau] bencana lain yang sejenis, pihak berwenang harus hargai properti, dan biarkan elemen perusak melakukan tugasnya.

Jhering tidak secara serius mempertimbangkan kemungkinan perlunya mengatur operasi darurat secara hukum. Dia agak puas dengan keteladanan yang diberikannya. Menurutnya, sains, tidak seperti positivisme hukum dan hukum alam, akan memberikan keadilan terhadap naluri yang akan dijelaskannya. Bagaimana ; Dengan penemuan hukum bukanlah suatu tujuan itu sendiri, tetapi hanya suatu alat untuk mencapai tujuan tersebut yaitu untuk membangun dan menjamin kondisi kehidupan masyarakat, singkatnya penemuan hukum ada untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum;

Sama seperti individu, masyarakat akan diberi wewenang untuk mengabaikan hukum untuk membela diri secara sah, tidak hanya terhadap bencana alam, tetapi terhadap kekacauan sosial. Oleh karena itu, secara naluriah, setiap orang akan merasa, berbeda dengan para ahli hukum positivis dan filsuf hukum, jika hal ini terjadi secara luar biasa kekuasaan publik dihadapkan pada alternatif untuk mengorbankan hukum atau masyarakat, hal ini tidak hanya diperbolehkan, namun merupakan kewajibannya. untuk mengorbankan hukum dan menyelamatkan masyarakat. Penjelasan ilmiah tentang kebenaran naluri yang menjadi pembawanya, dan oleh karena itu sanggahan terhadap positivisme hukum dan hukum alam, inilah salah satu, jika bukan kontribusi utama dari pendekatan ilmiah terhadap kehidupan. lapangan, suatu pendekatan yang harus mengarah pada konsepsi hukum sebagai kekuatan yang pada hakikatnya:

Pada saat krisis, Romawi menunjuk seorang diktator; jaminan kebebasan sipil ditangguhkan, kekuatan militer menggantikan hukum. Saat ini, pemerintah mengumumkan keadaan darurat dan memberlakukan undang-undang sementara tanpa bantuan otoritas publik. Mereka adalah katup pengaman, yang melaluinya pihak berwenang menanggapi kebutuhan-kebutuhan saat itu dalam bentuk hukum. Namun kudeta dan revolusi tidak lagi terjadi atas dasar hukum: hukum akan bertentangan dengan dirinya sendiri jika memberikan wewenang, dan dari sudut pandang hukum, kutukan tersebut mutlak. Jika kita harus berhenti di situ, semuanya akan terucap. Tapi di atas hukum, ada kehidupan, dan ketika situasinya benar-benar seperti yang kita harapkan, ketika krisis politik menempatkan masyarakat pada alternatif ini: menghormati hukum, atau mempertahankan eksistensi, maka tidak perlu ada keraguan kekuatan harus mengorbankan hak, dan menyelamatkan eksistensi bangsa. Dalam hal ini, tidak ada ruginya bagi saya untuk memberi penghormatan kepada pemaksaan, dan menolak konsepsi tradisional tentang hukum dan filsafat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun