Melalui kontrak jasa, pihak yang menjanjikan jasa wajib memberikan jasa yang dijanjikan, dan pihak lain wajib memberikan imbalan yang disepakati. Tidak ada peraturan mengenai apa yang terjadi apabila pencari kerja mengadakan kontrak kerja dengan pengusaha. BGB mensyaratkan kesetaraan mitra kontrak. Namun, pengalaman menunjukkan posisi para pihak diatur secara tidak merata - dan dalam banyak kasus, mitra kontrak yang lebih lemah adalah karyawan. Kompensasi yang disepakati bisa berupa apa saja tarif ini tidak memberikan kompensasi yang memadai. Hal ini diatur oleh hukum sosial, yang biasanya menjadi duri bagi ekonomi liberal.
Liberalisme pada dasarnya adalah gagasan yang adil. Namun keadilan mengharuskan masing-masing pihak dapat bernegosiasi dari sudut pandang yang sama. Kenyataannya jelas berbeda. Jadi teorinya tetap ada dan gagasan liberalisme harus melayani kepentingan kelompok yang lebih mampu secara finansial dan sosial. Wajib Properti berbunyi Pasal 14 I Undang-Undang Dasar. Tampaknya deklarasi yang jelas ini diabaikan sesuai dengan semangat John Locke, yang tidak memberikan hak kepada negara untuk melakukan pengambilalihan. Dengan gagasannya tentang kontrak sosial liberal, John Locke mengemukakan sebuah filosofi yang semangatnya menjiwai tatanan sosial liberal saat ini.
Citasi:
John Locke, Two Treatises of Government, 1689, tanggal 1690, trans. oleh Hans Jrn Hoffman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H