Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Fenomena Kecelakan Kereta Api Turangga dan KRD Lokal Bandung

5 Januari 2024   18:16 Diperbarui: 5 Januari 2024   18:46 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Misalkan kecelakaan tersebut menyebabkan trauma atau guncangan yang signifikan pada anggota tubuh  a atau kerusakan pada pembuluh darah, dokter mungkin tidak punya pilihan selain melakukan amputasi. Biaya amputasi tinggi dan   memerlukan anggota tubuh palsu, yang selanjutnya meningkatkan biaya perawatan medis. Dampak ini tidak hanya akan menimpa pengguna pereta api, namun akan meluas ke teman-teman terdekat dan keluarga nya. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mencari kompensasi.  

Perusahaan kereta api (PT KAI) yang memiliki atau mengoperasikan kereta api mempunyai kewajiban untuk menjaga, sebagai angkutan umum, artinya harus menjamin keselamatan penumpang dan orang lain, maka diperlukan evaluasi menyeluruh termasuk seluruh stakeholders; (Apollo)


dokpri/Apollo_2024
dokpri/Apollo_2024

Ketika kecelakaan kereta api atau kereta bawah tanah terjadi, sejumlah faktor dipertimbangkan untuk menentukan tanggung jawab. Namun, dalam sebagian besar kecelakaan kereta api, perusahaan kereta api biasanya bertanggung jawab. Perusahaan-perusahaan   harus memelihara jalur dan stasiun kereta bawah tanah dengan baik. Selain itu, mereka harus memiliki SDM dan   terlatih dan berpengalaman.

Pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kecelakaan kereta api atau kereta bawah tanah antara lain: PT KAI atau perusahan pemilik trek rel kereta api. Pengemudi kendaraan (Motor mobil dll) yang bertabrakan dengan kereta. Produsen lokomotif atau bagian penyusun kereta api. Pihak Operator kereta api, baik perusahaan maupun badan pemerintah.

Analisis dan saran preposisi hukum. Jangan salahkan siapa pun atas tabrakan itu. Jika   pernah terlibat dalam kecelakaan kereta api, hindari memberikan informasi rahasia. Jangan menyalahkan orang lain atas kecelakaan tersebut dan hindari mengakui kesalahan (preposisi logika hukum). Selain itu, mungkin perlu dipertimbangkan untuk meminta maaf setelah kecelakaan terjadi, meskipun   merasa ikut bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut, karena pihak lain mungkin menganggap permintaan maaf   sebagai pengakuan kesalahan dan menganggap   bertanggung jawab atas tabrakan tersebut. terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun