Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Filsafat Hukum Socrates Platon (2)

30 Desember 2023   18:53 Diperbarui: 30 Desember 2023   18:53 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kempat. 4 Jika undang-undang adil, apakah keputusan pengadilan dibuat berdasarkan undang-undang tersebut: Socrates percaya keadilan tidak dapat dibagi-bagi dan secara alamiah diturunkan dari hukum ke dalam keputusan pengadilan. Jika undang-undang itu adil, maka keputusan pengadilan yang dibuat berdasarkan undang-undang itu harus adil. Hal ini dapat dipahami melalui analogi dengan penalaran deduktif. Kebenaran ditransmisikan dari premis-premis ke dalam kesimpulan. Oleh karena itu, keadilan harus mewakili suatu ciri semantik, atau setidaknya suatu ciri semantik parsial. Jika prosedur hukum merupakan semacam prosedur mekanis, maka dapat diakui keadilan dengan sendirinya berpindah dari undang-undang ke dalam putusan pengadilan, namun sayangnya tidak demikian. Undang-undang agak kabur dan, oleh karena itu, memerlukan interpretasi. Kemungkinan besar, Socrates keliru karena tidak membedakan antara keadilan hukum dan keadilan proses peradilan. Keadilan yang mengacu pada undang-undang dapat disebut keadilan substansial, sedangkan keadilan proses peradilan dapat disebut keadilan prosedural. Sekalipun undang-undang yang berlaku benar-benar adil, prosedur peradilan dapat menimbulkan ketidakadilan jika undang-undang tersebut diterapkan secara tidak benar.

Gagasan umum tentang keadilan prosedural dan penafsiran Hart mengenai hal tersebut mengacu pada pengamatan penting ketidakadilan dapat dilakukan tidak hanya dengan mengikuti hukum tetapi dengan menerapkannya secara tidak adil.

Dalam kasus Socrates, hukum telah diterapkan secara salah. Hal inilah yang coba dibuktikan Socrates dalam persidangannya. Tuduhan tersebut berbunyi sebagai berikut: "Socrates adalah seorang pelaku kejahatan yang merusak kaum muda, dan yang tidak percaya pada dewa-dewa yang diyakini kota, tetapi pada dewa-dewa baru lainnya; Dalam persidangan, dia membantah semua tuduhan. Dia menyangkal potensi korupsi yang terjadi pada generasi muda dan menyangkal dugaan ketidakpercayaannya pada dewa-dewa negara Athena. 

Hukum tidak diterapkan dengan benar dan bukti atas tuduhan tersebut tidak diberikan. Jadi, dengan menilai dia bersalah, pengadilan jelas bertindak tidak adil. Apakah Socrates wajib menghormati keputusan seperti itu: Apakah orang yang tidak menghormati putusan yang tidak adil melakukan tindakan yang tidak adil: Tentu saja, di sini kita tidak dapat mengemukakan keadilan hukum, karena kita tidak mempermasalahkan keadilan substansial melainkan keadilan prosedural. Socrates sendiri merasakan kelemahan tertentu dalam argumennya mengenai hal ini dan ingin membuatnya lebih kuat. Hukum memberitahunya:

Sekarang kamu akan pergi karena dianiaya, bukan oleh kami, hukum, tetapi oleh manusia.

Jelas sekali premis 4 tidak dapat dipertahankan, dan dengan cara yang sama kesimpulannya menjadi tidak valid. Jelas keputusan yang diambil berdasarkan hukum yang adil terkadang bisa tidak adil, dan jelas tidak ada transfer keadilan yang otomatis. Faktanya, Socrates tidak membedakan secara jelas antara keadilan substansial dan prosedural. Untuk membuat kesimpulannya valid dan membenarkan keputusannya untuk tidak melarikan diri, Socrates mencoba memperkuat argumennya dengan premis 5.

Kelima, 5 Karena tidak mungkin membuktikan keputusan pengadilan itu adil, hanya karena keputusan tersebut didasarkan pada undang-undang yang adil, maka masih ada kemungkinan untuk menegaskan semua keputusan pengadilan, apapun keputusannya, harus dilaksanakan. Oleh karena itu, Socrates mengatakan hal berikut:

Banyak hal yang bisa dikatakan, terutama oleh seorang orator, dalam membela hukum yang menjadikan keputusan pengadilan sebagai keputusan tertinggi. Haruskah saya menjawab, "Tetapi negara telah merugikan saya: negara telah salah memutuskan tujuan saya". Bisakah kita mengatakan itu: Socrates menerima keputusan harus dilaksanakan, terlepas dari kenyataan keputusan tersebut tidak diambil dengan benar. Ia berpendapat dengan menerima hukum, ia telah mewajibkan dirinya untuk menghormati putusan meskipun putusan tersebut tidak adil. Sebab, hukum akan memberitahunya:

"Apakah itu kesepakatan kita:  Atau apakah anda akan tunduk pada keputusan apa pun yang harus diputuskan oleh negara: "

Sekarang kita dapat menyatakan pertanyaan krusialnya: Kepada siapakah kewajiban hukum untuk melaksanakan putusan: Menurut saya, istilah ini tidak mengacu pada semua warga Athena, tetapi hanya pada hakim, eksekutif pengadilan, sipir penjara, dan perwakilan lain dari kekuasaan hukum dan eksekutif. Karena mayoritas warga negara tidak bisa atau tidak harus ikut serta dalam penegakan hukum, maka kewajiban melaksanakan putusan tidak bisa merujuk pada mereka.

Dalam sistem hukum modern hal ini cukup jelas, namun sistem hukum pada masa Socrates tidak begitu canggih dan terspesialisasi. Karena Socrates, sebagai warga negara biasa, tidak mewajibkan dirinya untuk melaksanakan putusan, maka ia tidak wajib menghormati putusan yang tidak adil. Dia hanya perlu menghormati putusan yang adil, karena jika tidak, dia akan melanggar hukum yang telah dia wajibkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun