Ahli hukum praktis (pengacara, hakim, jaksa, dll.) bernalar dan berargumentasi berdasarkan aturan. Jadi logika dapat membantu Anda membuat argumen yang benar dalam bidang ini dan mengevaluasi argumen orang lain. Perspektif ini dikenal dengan logika para ahli hukum . Ini adalah sesuatu yang sangat penting karena memungkinkan kita untuk melihat valid atau tidaknya argumen-argumen tersebut, yang sangat relevan pada saat persidangan dan pengambilan keputusan.
Logika dapat diterapkan pada norma, ketika dua norma bertentangan atau ketika norma lain disimpulkan dari satu norma, dan seterusnya. Perspektif ini adalah Logika Deontik atau Logika Norma. Jika terdapat kontradiksi dalam norma maka akan diselesaikan dengan menggunakan logika deontik, karena logika non klasik itulah yang mendefinisikan norma dan pernyataan normatif, sekaligus membedakannya dari resep dan imperatif sederhana.
Logika berguna untuk mendeteksi beberapa cacat bahasa normatif (ambiguitas sintaksis, ambiguitas semantik yang mendasar) dan menyediakan instrumen untuk menghindarinya. Sehingga dapat menjadi disiplin pendukung teknik legislasi dengan mendeteksi cacat bahasa yang harus diperhatikan oleh operator peradilan agar tidak mempengaruhi keputusannya. Ambiguitas semantik dipahami sebagai sebuah kata yang dapat memiliki beberapa arti, seperti kata "benar", yang menunjukkan seperangkat aturan, serta fakultas atau posisi subjektif.
Ambiguitas semantik bertepatan dengan ketidakpastian Kelsen yang tidak disengaja, di mana organ harus menerapkan norma ketika menemukan beberapa kemungkinan makna. Dalam bidang Hukum sangat lazim menggunakan bahasa teknis, namun bahasa tersebut akan selalu berjalan beriringan dengan bahasa biasa, karena bahasa Hukum belum sepenuhnya lengkap.
Ambiguitas muncul karena tidak diketahui secara pasti bahasa apa yang digunakan, umum atau legal. Di sini logika diterapkan untuk menentukan dalam konteks apa kata itu diucapkan dan menentukan arti yang harus diberikan pada istilah tersebut untuk memfasilitasi pengambilan keputusan;Oleh karena itu, logika memberikan dasar untuk analisis sistem peraturan, yang tujuannya adalah untuk menentukan sifat sistematisnya dan mengevaluasi apakah sistem tersebut mengandung kesenjangan, redundansi, dan kontradiksi.
Citasi:
- Annas, J. Virtue and Law in Plato and Beyond. (New York: Oxford University Press, 2017).
- Bobonich, C. “Persuasion, Compulsion and Freedom in Plato’s Laws.” Classical Quarterly 41 (1991):
- Bury. R. G. Plato: Laws (Vol. 1 and 2). Loeb Classical Library, Plato Volume 10 and 11. (Cambridge, MA: Harvard University Press) English translation side by side with the Greek text.
- Griffith, T. Plato: The Laws. Cambridge Texts in the History of Political Thought, ed. M. Schofield (Cambridge: Cambridge University Press, 2016)
- Morrow, G. Plato’s Cretan City: An Historical Interpretation of the Laws. (Princeton: Princeton University Press, 1960)
- Pangle, T. The Laws of Plato, translated with Notes and Interpretative Essay. (Chicago: University of Chicago Press, 1980).
- Samaras, T. Plato on Democracy. (New York: Peter Lang Publishing, 2002)
- Saunders, T. Plato: The Laws, translated with an Introduction. (London: Penguin Books, 1970).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H