Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Hakekat Manusia Aquinas (1)

2 November 2023   06:32 Diperbarui: 2 November 2023   18:12 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa kasus, melanggar hukum manusia adalah hal yang benar, menurut Thomas. Karena tujuan dari semua undang-undang, seperti yang saya katakan, adalah untuk memajukan kebaikan bersama dan mengikuti hukum (manusia) kadang-kadang dapat bertentangan dengan tujuan tersebut. Mungkin  merupakan tindakan yang benar untuk mengubah hukum manusia, jika hal ini berkontribusi pada peningkatan kebaikan bersama.

Ada tiga jenis aturan dalam Hukum Lama: moral, seremonial, dan hukum. Semua aturan moral dapat direduksi menjadi sepuluh perintah dalam Sepuluh Perintah Allah. 1. Jangan ada tuhan lain selain Aku. 2. Jangan menyalahgunakan nama Tuhan, Allahmu. 3. Ingatlah akan hari Sabat, supaya kamu menguduskannya. 4. Hormatilah ayahmu dan ibumu. 5. Jangan membunuh. 6. Jangan berzinah. 7. Jangan mencuri. 8. Jangan mengucapkan saksi dusta terhadap sesamamu. 9. Jangan mengingini rumah sesamamu. 10. Jangan mengingini istri sesamamu. Tiga yang pertama mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan-aturan ini dapat diringkas dalam dua perintah: Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu, dan: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.

Aturan Hukum Lama tidak mengizinkan pengecualian dan pada dasarnya tidak berubah, menurut Thomas. Namun, masih menjadi pertanyaan terbuka bagaimana penerapannya dalam kasus-kasus individual, tindakan mana yang sebenarnya merupakan contoh pembunuhan, pencurian, perzinahan, dan lain-lain. Hukum manusia dapat misalnya. jangan pernah melegalkan pembunuhan manusia secara tidak sah. Namun menurut Thomas, misalnya. bukan suatu hal yang tidak adil jika musuh-musuh kebaikan bersama harus dibunuh. Oleh karena itu, pembunuhan dalam kasus seperti ini tidak dilarang oleh hukum. Demikian pula tidak dilarang undang-undang mengambil harta seseorang darinya, asal saja ia harus kehilangannya. Dalam kasus seperti ini, yang terjadi bukanlah pencurian.

Hukum Baru, menurut pemikir abad pertengahan, sebagian besar terdiri dari rahmat Tuhan, memanifestasikan dirinya melalui iman dan menghasilkan buah dalam cinta. Manusia menerima kasih karunia melalui Anak Allah yang menjadi manusia. Melalui kasih karunia batin, daging tunduk pada Roh.

Undang-undang Baru terutama tidak hanya mengatur tindakan internal, tetapi  tindakan eksternal yang diperlukan untuk tindakan internal tersebut. Hukum Baru mencakup sakramen-sakramen, tindakan-tindakan yang menurut Thomas menyampaikan rahmat: 1. Pembaptisan, 2. Penguatan, 3. Perjamuan Tuhan, 4. Tobat, 5. Pengurapan orang sakit, 6. Pentahbisan dan 7. Pernikahan, dan aturan moral yang memiliki hubungan penting dengan kebajikan, misalnya. seseorang tidak boleh membunuh atau mencuri, yang merupakan tindakan lahiriah.

Hukum Baru dalam arti tertentu mengatur pergerakan batin manusia. Manusia tidak hanya harus menghindari perbuatan-perbuatan jahat yang lahiriah tetapi  perbuatan-perbuatan yang bersifat batiniah dan sebab-sebab perbuatan-perbuatan jahat itu. Ketika kita melakukan perbuatan baik, kita tidak boleh melakukannya demi pujian atau untuk memperoleh kekayaan duniawi. Selain itu, kita hendaknya tidak menghakimi orang lain dengan terlalu keras, tidak adil, atau terlalu percaya diri, atau terlalu memercayai seseorang dalam hal-hal suci jika dia tidak layak.

Menurut Thomas, UU Baru melengkapi UU Lama. Oleh karena itu, UU Baru tidak membatalkan UU Lama. Hal yang baru dari UU Baru adalah memuat aturan tidak hanya untuk tindakan eksternal tetapi  untuk tindakan internal.

Segala kebaikan duniawi dapat diringkas menjadi tiga: kemuliaan, kekayaan, dan kesenangan. Berjuang untuk mencapai hal-hal ini dapat menghalangi manusia untuk berjuang mencapai kebahagiaan abadi. Untuk menghindari hal ini, Undang-Undang Baru berisi nasehat untuk menghindari hal-hal baik duniawi tersebut. Namun, tidak perlu mengikuti saran. Nasihat tidak menimbulkan suatu kewajiban sebagaimana perintah atau titah. Oleh karena itu, terserah masing-masing individu untuk mengikuti nasihat ini atau tidak.

Perintah-perintah dalam Hukum Baru, menurut Thomas, adalah tentang apa yang diperlukan untuk mencapai kebahagiaan abadi.

Sebagaimana dapat kita lihat, teori-teori filsafat moral Thomas berkaitan erat dengan pandangan-pandangan keagamaannya, meskipun sebagian besar teori-teori tersebut pada prinsipnya tidak mensyaratkan keyakinan agama tertentu.

Citasi:

  • Clarke, W. Norris. The One and the Many: A Contemporary Thomistic Metaphysics (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 2001).
  • Eberl, Jason. The Routledge Guidebook to Aquinas’ Summa Theologiae (London: Routledge, 2015).
  • Ingardia, Richard. Thomas Aquinas: International Bibliography 1977-1990 (Bowling Green, KY: The Philosophical Documentation Center).
  • Kretzmann, Norman and Eleonore Stump. “Aquinas, Thomas,” in The Routledge Encyclopedia of Philosophy. Vol. 1. Edward Craig, ed. (London: Routledge, 1998), pp. 326-350.
  • Miethe, T. L. and Vernon Bourke. Thomistic Bibliography 1940-1978 (Westport, CT: Greenwood Press, 1980).
  • Torrell, Jean-Pierre. Saint Thomas Aquinas: The Person and His Work. Trans. Robert Royal. Revised Edition (Washington, DC: The Catholic University of America Press, 2005).
  • Torrell, Jean-Pierre. Aquinas’s Summa: Background, Structure, and Reception. Trans. Benedict M. Guevin (Washington, DC: The Catholic University of America Press, 2005).
  • Tugwell, Simon. Albert and Thomas: Selected Writings. The Classics of Western Spirituality (Mahwah, NJ: Paulist Press, 1988).
  • Weisheipl, J. Friar Thomas D’Aquino: His Life, Thought, and Works (Washington, DC: The Catholic University of America Press, 1983).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun