Magisterium Gereja Katolik menegaskan "martabat pribadi manusia berakar pada penciptaannya menurut gambar dan rupa Allah ." "Semua umat manusia," kata Gereja, "sebagaimana mereka diciptakan menurut gambar Allah, mempunyai martabat sebagai manusia." Katekismus mengatakan, "Hak untuk menjalankan kebebasan adalah milik setiap orang karena tidak dapat dipisahkan dari martabatnya sebagai pribadi manusia." Â Pandangan Gereja Katolik mengenai martabat manusia serupa dengan pandangan Kant sepanjang pandangan tersebut muncul dari hak pilihan manusia dan kehendak bebas, Â dengan pemahaman lebih lanjut bahwa kehendak bebas pada gilirannya muncul dari penciptaan manusia menurut gambar Allah
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB menyatakan [1] Semua manusia dilahirkan bebas dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka diberkahi dengan akal dan hati nurani dan hendaknya bertindak terhadap satu sama lain dalam semangat persaudaraan. [2] Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini , tanpa pengecualian apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, asal usul kebangsaan atau sosial, harta benda, kelahiran atau status lainnya. Teks Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 1 dan 2.
Kata  "martabat" dalam bentuk larangan dan peringatan: misalnya, dalam politik , kata ini dapat digunakan untuk mengkritik perlakuan terhadap kelompok dan masyarakat yang tertindas dan rentan , namun kata ini juga diterapkan pada budaya dan sub-budaya . pada keyakinan dan cita-cita agama, dan bahkan pada hewan yang digunakan untuk makanan. Kata "Martabat"  memiliki makna deskriptif yang berkaitan dengan nilai manusia. Secara umum, istilah tersebut memiliki berbagai fungsi dan arti tergantung pada bagaimana istilah tersebut digunakan dan konteksnya. Â
Dalam penggunaan sehari-hari di zaman modern, kata tersebut menunjukkan " rasa hormat " dan " status ", dan sering kali digunakan untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak menerima rasa hormat yang layak , atau bahkan mereka gagal memperlakukan diri mereka sendiri dengan harga diri yang pantas. Ada  sejarah panjang penggunaan filosofis khusus istilah ini. Namun, hal ini jarang didefinisikan secara langsung dalam diskusi politik , hukum , dan ilmiah. Deklarasi  internasional sejauh ini tidak mendefinisikan martabat,  dan para komentator ilmiah, seperti mereka yang menentang penelitian genetika, menyebut martabat sebagai alasan namun tidak jelas dalam penerapannya;
McDougal, Lasswell, dan Chen mempelajari martabat sebagai dasar hukum internasional.  mengatakan  menggunakan martabat sebagai dasar hukum adalah " pendekatan hukum kodrat ".  Pendekatan hukum kodrat, kata mereka, bergantung pada "menjalankan iman".  McDougal, Lasswell, dan Chen mengamati:  Kesulitan yang selalu ada dalam pendekatan hukum kodrat adalah bahwa asumsi, prosedur intelektual, dan modalitas pembenarannya dapat digunakan secara setara oleh para pendukung martabat manusia dan para pendukung penghinaan manusia dalam mendukung spesifikasi hak empiris yang bertentangan secara diametral.
Sanksi terhadap tindak pidana yang termasuk dalam hukum pidana dimaksudkan untuk melindungi sebagian harta kekayaan yang sah. Dengan demikian, tujuan hukuman atas pembunuhan adalah untuk melindungi kesejahteraan hidup yang sah, penahanan yang tidak sah melindungi kebebasan yang sah, pencurian melindungi kebaikan properti yang sah, dan sebagainya;
Sanksi itu sendiri disebut hukuman dalam hukum pidana. Dan apa yang dimaksud dengan kesedihan; Ini adalah penderitaan yang pertama-tama menimpa fisik narapidana dan, kedua, pada pribadi yang berada dalam realitas moral, psikis, dan sosial yang kompleks. Padahal, hukum pidana biasanya mendefinisikannya sebagai perampasan suatu barang, yang sebelumnya ditentukan oleh undang-undang, meskipun tentu saja dipaksakan berdasarkan proses hukum.
Pahamilah sesuka Anda apakah dengan menggunakan retributivisme atau dengan menggunakan utilitarianisme hukuman adalah sebuah kejahatan. Dan konsep kejahatan dalam arti hukum tidak serta merta harus diberi makna moral (walaupun sebenarnya bisa saja), tetapi makna empiris saja sudah cukup. Kejahatan menyebabkan penderitaan, dan itulah intinya. Oleh karena itu, hukum pidana menghukum pelanggar hukum dengan menimbulkan kerugian, atau penderitaan, dalam suatu hubungan yang berbanding lurus dengan rasa bersalahnya.
Maka, inilah paradoksnya: untuk melindungi kebaikan hukum dalam hidup, hukum pidana bertindak dengan cara yang halus atau brutal terhadap kehidupan, misalnya, dengan membatasi seseorang pada ruang yang tidak ramah dan kecil, dengan merampas kebebasannya untuk bergerak.. , dengan merusak kehormatannya, dengan memisahkannya dari orang-orang yang dicintainya dan, pada akhirnya, dari masyarakat.
Foucault  telah menunjukkan sejak Absolutisme, hukuman memperoleh dimensi baru yang bertujuan, di satu sisi, untuk mereduksi pribadi manusia ke ekspresi minimumnya dengan menjatuhkan hukuman brutal kepada orang yang dihukum yang akhirnya menghancurkan tubuh dan, pada akhirnya. yang lain, untuk menegaskan dan memaksakan melalui teror otoritas raja, yang tidak menoleransi kejahatan karena, dalam beberapa hal, cenderung melemahkan kekuasaannya. Namun, dengan lahirnya penjara yang muncul setelah Absolutisme dan di bawah pengaruh rasionalisme humanistik, hukuman tidak lagi ditujukan pada tubuh, yang merupakan manifestasi hidup dari seseorang, namun kini secara langsung menyerang kebebasan.
Pengurungan di penjara membawa konsekuensi langsung berupa perampasan kebebasan bertindak secara relatif atau absolut dan merupakan cara baru untuk merendahkan pribadi manusia. Seperti yang dikatakan De Tocqueville, di bawah pemerintahan absolut yang dipimpin oleh satu orang, despotisme mencapai jiwa, menyerang tubuh, namun di republik-republik demokratis, despotisme tidak berlaku seperti itu. Tinggalkan tubuh sendiri dan langsung menuju jiwa;
Pertanyaan yang paling terkenal, bagi masyarakat yang layak dan beradab, adalah sebagai berikut: apakah hukum yang menyatakan fungsi esensialnya untuk melindungi martabat manusia dengan melindungi, terutama, kehidupan dan kebebasannya tidak mempengaruhi dan merugikan martabat manusia; manusia  dari yang dihukum atas nama martabat yang tersinggung; Sebab, pada kenyataannya, tak seorang pun akan berpikir untuk mengatakan hukuman bukanlah suatu kejahatan, melainkan suatu kebaikan, karena jika demikian maka semua orang akan mengejar kebaikan yang aneh itu. "Baik" adalah apa yang diinginkan, dirindukan, dan dihargai. Tentu saja, kesedihan bukanlah hal yang baik. Antinomi ini terus menolak kepungan nalar dan merupakan salah satu kelemahan hukum pidana dan filsafat yang paling nyata.Â
Hanya jika kita berasumsi martabat adalah kebaikan moral yang tidak dapat dirusak dari luar, barulah kita dapat mengakui hukuman yudisial akan menjaga martabat individu tetap utuh. Namun kami telah menunjukkan hukum tidak peduli, paling tidak, martabat moral. Hukum tertarik pada martabat yang dipahami secara empiris dan hal ini diungkapkan, sebagaimana telah terlihat, melalui integritas tubuh dan pelaksanaan kebebasan yang nyata (bukan kebebasan metafisik).
Hal yang bisa diperdebatkan terletak pada hal berikut: sama seperti dari sudut pandang teologis, martabat telah hilang, namun berkat pengakuan, pertobatan, penebusan dosa dan janji untuk tidak melakukan pelanggaran lagi, hal tersebut dapat dipulihkan (karena Tuhan mengampuni), sesuatu dapat terjadi. mata hukum pidana. Pemikiran Katolik, dimulai dari Santo Thomas, mendalilkan, sebenarnya, hukuman adalah sebuah kesempatan untuk memulihkan martabat seseorang dan untuk diintegrasikan kembali ke dalam masyarakat secara damai.
Pemikiran modern, mulai dari Beccaria hingga Kant hingga Pencerahan Prancis, dengan tegas menolak gagasan ini. Hukum pidana kontemporer menentangnya. Hukum tidak berhak mengoreksi penjahat secara moral; Terserah dia untuk menghukumnya ketika dia telah melakukan kejahatan dan, melalui hukuman, memerintahkan dia untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.
Namun jika penjahat ingin dengan memanfaatkan kebebasan sucinya -- untuk tetap melakukan kejahatan dan terus merencanakan kejahatan, maka hukum tidak dapat dan tidak boleh berbuat apa-apa. Oleh karena itu, menurut salah satu bagian doktrin, rehabilitasi moral sepenuhnya berada di luar hukum. Kant menyebut "tirani" sebagai campur tangan Negara dalam kesadaran moral subjek. Ia tidak berhak melampaui batas kompetensinya, yang selalu berada di luar kesadaran.
 Akhirnya meskipun teks-teks hukum didasarkan pada asumsi martabat manusia dapat dipengaruhi dari luar sedemikian rupa sehingga kasih sayang tersebut dapat mengakibatkan kemerosotan atau bahkan kehancuran seseorang, penggunaan bahasa justru sejalan dengan rasa moral martabat manusia. dengan anggapan tidak seorang pun selain subjek itu sendiri yang dapat merendahkan dan merendahkan dirinya sendiri hingga ia kehilangan sebagian atau seluruh harkat dan martabatnya.\
Ketika menjelaskan apa sebenarnya martabat itu, filsafat moral mengambil arah yang berbeda-beda, tergantung pada apakah filsafat tersebut diilhami oleh filsafat Aristotelian (secara fundamental, meskipun tidak eksklusif), filsafat Kristen, Kant, atau fenomenologis. "Martabat", secara filosofis, tidak dapat dipahami kecuali sebagai ketidakterbatasan yang tak terhingga yang ada dalam keterbatasan manusia, dan itulah yang rumit dan sulit dijelaskan.
Ketidakterbatasan yang tak terhingga ini pada dasarnya menghubungkan manusia dengan Yang Absolut. Bagi agama Kristen, Yang Absolut ini jelas adalah Tuhan. Manusia berpartisipasi dalam Yang Absolut karena, sebagai substansi atau wujud yang rasional, ia mampu hidup kekal. Oleh karena itu, martabat berasal dari Tuhan.
Kant, sebaliknya, berusaha menjelaskan pribadi dan martabat dari kondisi manusia itu sendiri, terutama dari hukum-hukum praktis yang murni (tidak terkontaminasi oleh pengalaman) yang mampu diberikan oleh entitas rasional kepada dirinya sendiri berdasarkan kebebasannya. Jadi, tidak ada prinsip moralitas tertinggi yang sejati yang tidak bertumpu pada akal murni, terlepas dari semua pengalaman; Di dalam "kemurnian asal mulanya terletak martabat manusia." Â
Konstruksi moral dan agama dari pribadi manusia di Barat Kristen mulai mempengaruhi hukum secara definitif setelah Revolusi Perancis ("Konsekuensinya, Majelis Nasional mengakui dan menyatakan, di hadapan dan di bawah naungan Yang Maha Tinggi ") yang secara definitif ditetapkan dalam perjanjian dan konstitusi internasional, setelah pengalaman buruk Perang Dunia Kedua. Sekarang soal melindungi harkat dan martabat manusia, atau melindungi harkat dan martabat manusia dari kemungkinan serangan yang mungkin datang dari pihak lain, baik yang mengatasnamakan negara maupun dalam kapasitas pribadi. Namun, secara hukum, martabat bukanlah hal yang tidak berwujud atau tidak dapat diganggu gugat, meskipun teks hukum menyatakan demikian melainkan dari sudut pandang moral. Martabat dapat dirusak atau dihancurkan dengan menghancurkan dukungan jasmani manusia atau membuat kebebasan tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, kehidupan dan kebebasan akan menjadi dua barang hukum mendasar yang harus diusung dan dilindungi oleh hukum.
Oleh karena itu, martabat adalah suatu kompleks spiritual dan nyata. Manusia pada dasarnya adalah makhluk hidup; Martabat berdiri dengan bangga di atas perancah biologis ini dan, justru karena ada martabat, maka ada hak asasi manusia. Itulah tatanan ontologis dan epistemologis yang benar. Dan karena martabat mempunyai dimensi yang nyata dan bukan hanya moral atau agama -- maka menjadi sangat relevan jika hukum mengklaimnya sebagai hal pertama yang harus dilindungi. Bagaimanapun, ya, itu adalah barang asal yang sah dan landasan moral.
Namun, adalah sebuah paradoks hukum pidana, yang mempunyai tugas khusus untuk melindungi barang-barang hukum yang mendasar seperti kehidupan dan kebebasan hanya dapat melakukan hal tersebut dengan merugikan, dalam arti tertentu, dengan hukuman, martabat pelaku dan dengan demikian merusak martabat pelaku. inti paling berharga dari pribadi manusia.
Hal ini adalah sebuah paradoks yang tidak dapat dipecahkan karena kita harus mempertimbangkan secara rasional apakah lebih baik, berdasarkan konsekuensi sosialnya, menghukum pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan orang yang tidak bersalah atau membiarkan pelakunya tidak dihukum justru agar tidak mencederai martabatnya, dalam hal ini dalam hal ini, tentu saja, hukum pidana dan, yang lebih serius, keadilan tidak akan ada artinya.
Karena, seperti yang ditulis Kant, [1] Di dunia akhir segala sesuatu mempunyai harga dan martabat. Apapun yang mempunyai harga dapat digantikan dengan sesuatu yang lain yang setara; sebaliknya, apa pun yang lebih penting daripada harga, dan oleh karena itu tidak ada tandingannya, mempunyai martabat. Namun apa yang merupakan kondisi di mana sesuatu dapat menjadi tujuan itu sendiri tidak hanya mempunyai nilai relatif, yaitu harga, namun juga nilai intrinsik, yaitu suatu martabat. Â [2] "jika keadilan musnah, maka kehidupan manusia di muka bumi tidak mempunyai legitimasi." Pertimbangan rasionalnya, sekarang dari sudut pandang moral, Â harus menerima kejahatan yang lebih ringan yaitu hukum pidana. Oleh karena itu, secara rasional, yang tersisa hanyalah menerima pembenaran moral atas hukuman tersebut.
 Citasi:
- Alexy, R. (2009) A theory of constitutional rights. Oxford University Press.
- Arendt, H. (1958) Origins of Totalitarianism, Meridian Books.
- Claassen, R. (2014) 'Human Dignity in the Capability Approach', in The Cambridge Handbook of Human Dignity. Cambridge University Press.
- Duwell, M. (2014) 'Human dignity: concepts, discussions, philosophical perspectives', in The Cambridge Handbook of Human Dignity. Cambridge University Press. Available at: http://dx.doi.org/10.1017/CBO9780511979033.004.
- Habermas, J. (2010) 'The Concept of Human Dignity and the Realistic Utopia of Human Rights', Metaphilosophy.
- Kant, Immanuel, 1785 [1996], Grundlegung zur Metaphysik der Sitten, Riga: Johann Friedrich Hartknoch. Translated as "Groundwork of The Metaphysics of Morals (1785)", in Practical Philosophy, Mary J. Gregor (ed.), (The Cambridge Edition of the Works of Immanuel Kant), Cambridge: Cambridge University Press, 1996, 37--108. doi:10.1017/CBO9780511813306.007
- __., Immanuel Kant, Perpetual Peace, Columbia University Press, 1939.Presents the translation of Immanuel Kant's Perpetual Peace, where he illuminates his philosophy of life.
- McCrudden, C., (2008) 'Human Dignity and Judicial Interpretation of Human Rights, European Journal of International Law.
- Menke, C. (2014) 'Human Dignity as the Right to Have Rights: Human Dignity in Hannah Arendt', in The Cambridge Handbook of Human Dignity. Cambridge University Press.
- Rawls, J. (2009) A theory of justice. Cambridge, Mass.Harvard University Press.
- Rosen, Michael, 2012a, Dignity: Its History and Meaning, Cambridge, MA/London: Harvard University Press.
- Wood, Allen W., 1999, Kant's Ethical Thought, (Modern European Philosophy), Cambridge/New York: Cambridge University Press.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H