Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Martabat Manusia (5)

29 Oktober 2023   07:53 Diperbarui: 29 Oktober 2023   08:12 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun, adalah sebuah paradoks hukum pidana, yang mempunyai tugas khusus untuk melindungi barang-barang hukum yang mendasar seperti kehidupan dan kebebasan hanya dapat melakukan hal tersebut dengan merugikan, dalam arti tertentu, dengan hukuman, martabat pelaku dan dengan demikian merusak martabat pelaku. inti paling berharga dari pribadi manusia.

Hal ini adalah sebuah paradoks yang tidak dapat dipecahkan karena kita harus mempertimbangkan secara rasional apakah lebih baik, berdasarkan konsekuensi sosialnya, menghukum pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan orang yang tidak bersalah atau membiarkan pelakunya tidak dihukum justru agar tidak mencederai martabatnya, dalam hal ini dalam hal ini, tentu saja, hukum pidana dan, yang lebih serius, keadilan tidak akan ada artinya.

Karena, seperti yang ditulis Kant, [1] Di dunia akhir segala sesuatu mempunyai harga dan martabat. Apapun yang mempunyai harga dapat digantikan dengan sesuatu yang lain yang setara; sebaliknya, apa pun yang lebih penting daripada harga, dan oleh karena itu tidak ada tandingannya, mempunyai martabat. Namun apa yang merupakan kondisi di mana sesuatu dapat menjadi tujuan itu sendiri tidak hanya mempunyai nilai relatif, yaitu harga, namun juga nilai intrinsik, yaitu suatu martabat.  [2] "jika keadilan musnah, maka kehidupan manusia di muka bumi tidak mempunyai legitimasi." Pertimbangan rasionalnya, sekarang dari sudut pandang moral,  harus menerima kejahatan yang lebih ringan yaitu hukum pidana. Oleh karena itu, secara rasional, yang tersisa hanyalah menerima pembenaran moral atas hukuman tersebut.

 Citasi:

  • Alexy, R. (2009) A theory of constitutional rights. Oxford University Press.
  • Arendt, H. (1958) Origins of Totalitarianism, Meridian Books.
  • Claassen, R. (2014) 'Human Dignity in the Capability Approach', in The Cambridge Handbook of Human Dignity. Cambridge University Press.
  • Duwell, M. (2014) 'Human dignity: concepts, discussions, philosophical perspectives', in The Cambridge Handbook of Human Dignity. Cambridge University Press. Available at: http://dx.doi.org/10.1017/CBO9780511979033.004.
  • Habermas, J. (2010) 'The Concept of Human Dignity and the Realistic Utopia of Human Rights', Metaphilosophy.
  • Kant, Immanuel, 1785 [1996], Grundlegung zur Metaphysik der Sitten, Riga: Johann Friedrich Hartknoch. Translated as "Groundwork of The Metaphysics of Morals (1785)", in Practical Philosophy, Mary J. Gregor (ed.), (The Cambridge Edition of the Works of Immanuel Kant), Cambridge: Cambridge University Press, 1996, 37--108. doi:10.1017/CBO9780511813306.007
  • __., Immanuel Kant, Perpetual Peace, Columbia University Press, 1939.Presents the translation of Immanuel Kant's Perpetual Peace, where he illuminates his philosophy of life.
  • McCrudden, C., (2008) 'Human Dignity and Judicial Interpretation of Human Rights, European Journal of International Law.
  • Menke, C. (2014) 'Human Dignity as the Right to Have Rights: Human Dignity in Hannah Arendt', in The Cambridge Handbook of Human Dignity. Cambridge University Press.
  • Rawls, J. (2009) A theory of justice. Cambridge, Mass.Harvard University Press.
  • Rosen, Michael, 2012a, Dignity: Its History and Meaning, Cambridge, MA/London: Harvard University Press.
  • Wood, Allen W., 1999, Kant's Ethical Thought, (Modern European Philosophy), Cambridge/New York: Cambridge University Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun