Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Catatan Pinggir Filsafat (24)

14 Oktober 2023   23:07 Diperbarui: 14 Oktober 2023   23:13 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Catatan Pinggir Filsafat (24)

Kedaulatan kontemporer berfungsi melampaui ketundukan individu terhadap keadilan dan kekuasaan kedaulatan modern atau pedang keadilan-pedang kekuasaan (Thomas Hobbes), dan menerapkan serangkaian taktik ekstralegal, tanpa menjadi ilegal.,  yang tidak memerlukan hukum sebagai kriteria legitimasi bagi tindakan berdaulat. Oleh karena itu pentingnya membicarakan kembali kedaulatan, yang "tidak lagi berfungsi terkait dengan legitimasi Rule of Law, memberikan prinsip baru dan simbol kekuasaan politik yang baru" (Judith Butler).

Keabsahan suatu undang-undang tergantung pada kenormalan, atau apa yang sama, pada kenyataan yang dikehendaki oleh peraturan, sedangkan keputusannya ditentukan oleh keadaan luar biasa atau darurat nasional, yaitu keadaan yang tidak diatur oleh undang-undang. Kasus pengecualian adalah kasus "yang tidak diatur dalam tatanan hukum saat ini, [yang] paling banyak dapat diklasifikasikan sebagai sesuatu yang sangat diperlukan, membahayakan keberadaan Negara, atau dengan cara serupa lainnya, namun tidak dapat dibatasi secara ketat (Schmitt).

Jadi kasus darurat atau pengecualian muncul pada saat di mana Negara, yang dipahami sebagai kehadiran yang terorganisir dan historis, terancam oleh faktor-faktor internal atau eksternal yang melebihi perang dan permusuhan politik, yang sekarang mengacu pada kombinasi risiko, yang variabelnya adalah sebagai berikut: banyak karena tidak dapat ditentukan. Terkadang, keadaan darurat sama tidak pastinya dengan jumlah penduduk yang menimbulkan potensi risiko.

Bahaya yang ada saat ini mungkin timbul dari kekerasan politik (perang saudara atau perang luar negeri), krisis sosial dan ekonomi (migrasi, pengangguran, kemiskinan), atau perubahan alam (penyakit, kekeringan, angin topan, kelaparan). Oleh karena itu, tujuan dari keadaan darurat tidak lagi terletak pada perjuangan melawan musuh-musuh politik, namun pada netralisasi beberapa segmen masyarakat yang dapat menimbulkan suatu bahaya, yang tidak berhenti mempunyai dampak yang jelas, karena hal tersebut "memungkinkan penghapusan secara fisik tidak hanya musuh politik, namun seluruh kategori warga negara yang karena alasan apa pun tidak dapat diintegrasikan ke dalam sistem politik. 

Dalam situasi seperti ini, Negara menangguhkan undang-undang tersebut berdasarkan hak untuk membela diri, dan dengan demikian membendung populasi yang mengancam kelestariannya: "Oleh karena itu, yang penting adalah menetralisir 'bahaya' kelompok-kelompok ini melalui teknik pencegahan risiko yang mengkristal terutama dalam bentuk pengawasan, segregasi perkotaan dan penahanan penjara. Namun, modalitas pencegahan negatif khusus ini disebabkan oleh penangguhan status hukum dan ontologis populasi tertentu, atau hal yang sama, karena ketidaktahuan akan kemanusiaan mereka di pihak penguasa dan kelompok sosial: "Jika seseorang atau kelompok dianggap berbahaya, dan tidak perlu membuktikan tindakan berbahaya apa pun untuk membuktikan fakta ini, maka Negara menjadikan populasi yang ditahan ini berbahaya" (Judith Butler).

Netralisasi selektif ditujukan untuk mengurangi aspek-aspek yang berisiko dan tidak nyaman bagi kehidupan sosial, yang memungkinkan tercapainya tingkat penerimaan tertentu dalam masyarakat yang kepadanya kekuasaan diarahkan atas nama keamanan dan pengamanan, melalui perhitungan dan pengendalian tingkat sosial, ekonomi, lingkungan hidup dan, khususnya, risiko kriminal.

Masing-masing individu memperbarui pakta modern tersebut, meskipun sekarang, dengan sejumlah pejabat yang beragam, yang, dengan menggunakan peringatan keamanan nasional, memutuskan kehidupan mana yang dihitung sebagai manusia atau tidak dan, sebagai konsekuensinya, kehidupan mana yang akan dilindungi secara hukum. Bentuk kedaulatan baru ini, yang beroperasi secara berbeda berdasarkan administrasi dan pengendalian populasi tertentu, yang menghilangkan kemanusiaan mereka dengan dalih perlindungan sosial, diperkuat dalam bidang tata kelola, yang telah menjadi cara untuk menghidupkan kedaulatan lama .

Michel Foucault mencatat hal ini dengan jelas, kata Judith Butler : "Kita harus memahami segala sesuatunya bukan sebagai penggantian masyarakat yang berdaulat dengan masyarakat yang disiplin, diikuti dengan penggantian masyarakat yang disiplin dengan masyarakat, katakanlah, pemerintahan. Kenyataannya, yang harus kita pahami adalah segitiga." Dan kemudian, ia menambahkan: "Kedaulatan, disiplin dan manajemen pemerintahan yang tujuan utamanya adalah penduduk dan mekanisme esensialnya adalah perangkat keamanan" (Judith Butler).

Dengan kata yang lebih tepat, hal ini berarti  komplikasi antara bentuk-bentuk politik ini memperkuat kekuasaan kedaulatan dan ekspresi-ekspresinya dalam cara yang mengkhawatirkan; yang objek pengelolaannya tidak lagi bertumpu pada individu tertentu, melainkan pada seluruh kelompok sosial yang dikelola sebagai populasi penghasil risiko dan dibendung melalui perangkat keamanan. Secara khusus, apa yang dimaksud dengan kedaulatan, yang digerakkan oleh disiplin dan tata pemerintahan kontemporer, berfungsi berdasarkan logika keamanan? Wacana dan praktik manajemen keamanan bertindak melalui administrasi risiko yang mungkin terjadi dan penghitungan biayanya, memilih, memberi label, dan menetralisir kategori individu tertentu yang diklasifikasikan sebagai "berbahaya" bagi keamanan keseluruhan. Begitu banyak untuk pemahaman yang biasa.

Namun, klasifikasi risiko nyata atau potensial suatu segmen populasi bersifat kontingen dan tidak dapat ditentukan seperti halnya situasi darurat nasional. Tata kelola, yang dipahami sebagai serangkaian kebijakan, lembaga birokrasi, dan departemen administratif yang berfungsi melalui serangkaian kekuasaan dan taktik negaratermasuk hukum sebagai hasil dari kehendak berdaulat dicirikan oleh fungsinya yang tersebar "untuk mengatur dan mengatur masyarakat . " memproduksi dan mereproduksi subjek, praktik dan keyakinan mereka dalam kaitannya dengan tujuan politik" (Judith Butler).

Keacakan risiko, ruang keamanan, bentuk normalisasi keamanan,  dan populasi merupakan elemen penting dari ekonomi kekuatan keamanan baru ini (Michel Foucault). Perangkat keamanan baik linguistik maupun non-linguistik: pidato, institusi, gedung, undang-undang, tindakan kepolisian, proposisi filosofis, yang beroperasi di bawah jaringan hubungan kekuasaan dengan fungsi strategis terhadap masyarakat (Giorgio Agamben ) beroperasi melalui berbagai mekanisme kontrol,  seperti yang terjadi pada hukuman melalui kriminalisasi penyimpangan atau modifikasi nasib spesies (Michel Foucault).

Padad contoh regulasi sosial dan biologis, populasi merupakan objek dan subjek pemerintahan. Lagi pula, kata Michel Foucault, "untuk menjamin keamanan secara konkrit, kita perlu menggunakan, misalnya, serangkaian teknik pengawasan, pengawasan terhadap individu, diagnosis tentang siapa mereka, klasifikasi struktur mental mereka, patologi mereka sendiri.,  dll. Sekian ide dari pemikir Perancis tersebut.

Namun, Judith Butler  walaupun lebih jelasnya, Giorgio Agamben  memajukan pemahamannya terhadap Michel Foucault, memindahkannya ke bentuk perangkat kontrol dan keamanan lainnya, khususnya pada teori keadaan pengecualian (state of Exception), yang membuat hubungan antara kedaulatan dan kemampuan pemerintahan menjadi semakin nyata: Apa yang tidak mungkin diantisipasi dari sudut pandangnya [Michel Foucault] adalah bentuk hidup berdampingan ini  dalam kondisi darurat di mana supremasi hukum ditangguhkan".

Perlawanan Amerika terhadap pemerintah tanpa keadaan darurat atau pengecualian dijelaskan oleh ketakutan terus-menerus terhadap agresi yang nyata atau yang akan terjadi: "Dunia yang ditakuti oleh musuh potensial bukanlah dunia yang dapat sepenuhnya diatur oleh hukum."

Oleh karena itu, upaya luar biasa dalam menyeleksi, memberi label, dan menolak populasi yang berbahaya akan selalu dipahami dalam hubungannya dengan penguasa, yang akan memutuskan, atas kebijaksanaannya, atas nama kita, rakyat, dan, di luar hukum, tentang risiko, kendali, dan penangguhan hidup melalui isolasi, perampasan, dan kelebihan beberapa orang demi keuntungan orang lain. Berbeda dengan keadaan normal, yaitu supremasi hukum, keadaan pengecualian atau darurat tanpa batas waktu mendorong kedaulatan, memungkinkan negara untuk menyampaikan pidato, tuntutan, dan cara-cara ofensif dan defensif yang bertentangan dengan hukum.

"Negara, atas nama haknya untuk melindungi dirinya sendiri dan melalui retorika kedaulatan, memperluas kekuasaannya melampaui hukum dan menantang perjanjian internasional" (Judith Butler). Kedaulatan sebanding dengan interupsi terhadap hukum dan penangguhan manusia atas nama keamanan: "Salah satu cara untuk mengelola suatu populasi adalah dengan menjadikannya kurang dari manusia, merampas hak-haknya dan menjadikannya tidak dapat dikenali secara manusiawi"

Kekuasaan berdaulat muncul secara bersamaan melalui pelaksanaan hak prerogatif yang dimiliki oleh Cabang Eksekutif atau sekelompok pejabat tanpa legalitas atau legitimasi yang jelas: "Kedaulatan yang dibangkitkan bukanlah kedaulatan suatu kekuasaan yang bersatu dalam kondisi legitimasi  bentuk kekuasaan yang menjamin status perwakilan lembaga-lembaga politik." Sebaliknya, Judith Butler  mengatakan: "Ini adalah bentuk ilegal dan merupakan hak prerogatif kekuasaan, sebuah kekuasaan otonom yang unggul" (Judith Butler).

Oleh karena itu, interupsi terhadap hukum merupakan taktik utama pemerintahan. Dengan kata yang lebih tepat, dan melengkapi pembacaan Judith Butler,  pengecualian dan keamanan adalah perangkat yang secara bersamaan menggunakan penangguhan hukum sebagai taktik pemerintahan, memperluas dan memperkuat kekuasaan kedaulatan atas kehidupan dan kematian penduduk.

Dengan demikian, hal-hal, pengecualian, kedaulatan dan pemerintahan akhirnya ditemukan di bawah perangkat keamanan yang mengaktifkan kembali dan mengubah cara-cara lama untuk membunuh seluruh kategori warga negara yang dengan dalih apa pun berbahaya bagi masyarakat (keacakan risiko dan populasi), melalui penangguhan. dan pembatasan hukum, atau yang sama, perlindungan hukum, seperti yang terjadi pada penahanan tanpa batas waktu (bentuk normalisasi keamanan) di penjara perang baru (ruang keamanan).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun