Jadi pertanyaannya tidak lagi terletak pada penilaian tindakan mana yang merupakan bahaya terhadap keamanan, namun lebih pada jenis populasi yang mana yang merupakan risiko saat ini atau di masa depan terhadap totalitas sosial. Dengan demikian, norma sebagai asas yang mengatur dan melindungi di bawah undang-undang memberi jalan bagi pengambilan keputusan tentang bahaya dan cara-cara penanggulangannya. Keputusan yang berdaulat menjadi ekstralegal dan terlebih lagi ekstramanusiawi, karena terbebas dari segala batasan etis dan normatif, mengambil sifat tidak hanya absolut, tetapi  dapat dibagi-bagi dan tidak terbatas pada kehidupan dan penolakan kelompok-kelompok tertentu. dari seluruh umat manusia.
"Yang secara spektral manusia, yang didekonstitusi, dipelihara dan ditahan, dibuat hidup dan mati dalam lingkup kehidupan ekstra-manusia dan ekstra-yurisdikal" (Judith Butler). Sehingga keputusan kedaulatan saat ini bertumpu pada manajemen risiko dan, demikian pula, pada keputusan mengenai nilai atau nilai sosial, politik dan, khususnya, hukum dari segmen populasi yang dapat dipertanyakan, dipantau, dikendalikan dan ditahan tanpa batas waktu, karena mereka telah diklasifikasikan sebagai subjek yang berbahaya bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H