Oleh karena itu modernitasnya. Anomie mewakili sebuah anomali dalam proses "kohesi" sosial dalam suatu masyarakat; mengandung penyimpangan sosial terhadap proses integrasi yang dianggap normal, yang dikristalisasi dalam Undang-undang sebagai ruang realisasi gagasan solidaritas sosial yang dilembagakan. Seperti diketahui, kohesi mengacu pada derajat ketertarikan suatu kelompok terhadap anggotanya sendiri. Kohesi ini ditentukan oleh keadaan-keadaan yang menimpa para anggota suatu kelompok agar mereka tetap berada dalam ruang lingkupnya. Penyimpangan atau pembangkangan berupa perubahan sikap individu mengenai cara berperilaku yang menjadi ciri kelompok dan "status" individu dalam kelompok "milik" atau "anggapan" tersebut.
Oleh karena itu, David Emile Durkheim (15 April 1858 - 15 November 1917) Â mempunyai visi yang kompleks mengenai persoalan sosial, bertolak dari kenyataan persoalan sosial bukan sekedar "masalah perut" ("Sosialisme"), sehingga selain dimensi ekonomi terdapat dimensi-dimensi yang sama pentingnya. penting seperti aspek agama dan moral. Menurut David Emile Durkheim (15 April 1858 - 15 November 1917) , permasalahan sosial merupakan permasalahan yang semakin melintasi bidang ekonomi, moral dan politik-hukum, sehingga reformasi ekonomi diperlukan namun reformasi itu sendiri tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan sosial dalam kompleksitasnya secara penuh dan memuaskan.
Namun, di samping itu, ini adalah medan perebutan gagasan dan institusi, di mana individualisme (penurunan bidang sosial ke bidang ekonomi eksklusif), sistem perwalian (publik dan swasta, di bawah intervensi beberapa reformis sosial dan usulan mereka mengenai moralisasi hubungan ekonomi; "solusi moral") dan arahan para ilmuwan sosial yang karyanya telah ditentukan sebelumnya (terutama melalui tindakan sosiologi) untuk memfasilitasi perubahan sosial yang diperlukan (sosiologi sebagai kritik sosial mengidentifikasi sosial sebagai ruang untuk mengatur hubungan antara masyarakat dan Negara, mengakui hak-hak sosial dekomodifikasi dan mengartikulasikan secara hukum posisi "status yang didasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan dan solidaritas (hak sosial kewarganegaraan").
Kontribusi David Emile Durkheim (15 April 1858 - 15 November 1917) Â terhadap perlakuan hukum-politik terhadap "sosial" Jelas sekali, bermula dari konsepsinya tentang "yang sosial" sebagai suatu wilayah realitas tertentu di mana manusia mengembangkan kepribadiannya sebagai "makhluk sosial", dan dapat diisolasi sehubungan dengan kemungkinan intervensi berdasarkan pengetahuan obyektif tentang fakta-fakta sosial.Â
Ia mencoba untuk mengatasi solidaritas moral dan hukum (reformasi perundang-undangan dalam arti sosial) dan mengusulkan pemikiran ulang atas landasan konstitutif masyarakat dalam arti organik, di mana negara "penyediaan" saja tidak cukup, namun yang terpenting adalah regenerasi moral yang mengandung pembatasan selera individu dan, pada akhirnya, sikap egois (yang salah satu ekspresinya adalah keinginan untuk mendapatkan keuntungan tanpa batas tanpa mempertimbangkan dampak kontraproduktif dari tindakannya sendiri) yang harus digantikan oleh solidaritas dan kerja sama timbal balik.
Namun dalam konsepsi David Emile Durkheim (15 April 1858 - 15 November 1917) Â Negara tidak dicairkan, melainkan bertindak sebagai organ pemikiran sosial dan pengarahan serta koordinasi aktivitas korporasi dan kelompok sosial. Sebagai organ pemikiran sosial, "otak sosial", jelas David Emile Durkheim (15 April 1858 - 15 November 1917) Â berpartisipasi dalam konsepsi komunikatif tentang hubungan antara Negara dan masyarakat yang di dalamnya ia dimasukkan sebagai organ yang terdiferensiasi secara fungsional. Dengan demikian, Negara merupakan sebuah ruang yang berbeda dari kehadiran politik dalam tatanan sosial. Bagi David Emile Durkheim (15 April 1858 - 15 November 1917) , politik tidak terbatas pada Negara: politik pasti terkait dengan sosial, yang bercampur dalam tatanan masyarakat yang kompleks.
Reformasi sosial dan moral dirancang dan diartikulasikan dalam saling ketergantungan dan komunikasi antara Negara dan perusahaan serta asosiasi profesi. Dengan cara ini, solidaritas organik tidak akan diwujudkan secara alami atau spontan, namun melalui aksi solidaritas yang dilakukan secara sadar oleh individu-individu dalam kerangka asosiatifnya dan dalam tindakan Negara dalam interkomunikasi yang permanen. Rasionalitas yang dirumuskan David Emile Durkheim (15 April 1858 - 15 November 1917) Â merupakan rasionalitas moral dan komunikatif (reflektif) sekaligus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H