Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Apa Itu Solidaritas (4)

29 September 2023   21:31 Diperbarui: 29 September 2023   21:51 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, karena kelompok-kelompok tersebut saat ini belum ada, maka tidak ada hal yang lebih mendesak selain membentuk kelompok-kelompok tersebut. Hanya dengan cara itulah persoalan-persoalan lain pada akhirnya dapat diatasi. Namun mereka harus menjadi korporasi yang diperbarui sehingga mereka bisa selaras dengan kondisi keberadaan kolektif kita saat ini. Korporasi baru cenderung terdiri dari semua individu yang terkena dampak; Karyawan dan pengusaha akan berpartisipasi dalam korporasi dan perwakilan mereka dapat ditunjuk secara terpisah (lembaga pemilihan independen, dengan mempertimbangkan kepentingan tunggal mereka jelas-jelas bertentangan).

Di samping itu, Organisasi korporat ini harus dikaitkan dengan badan pusat, yaitu Negara. Dengan cara ini, peraturan perundang-undangan profesional tidak lebih dari suatu penerapan tertentu dari peraturan umum, sama halnya dengan moralitas profesional tidak lebih dari suatu bentuk khusus dari moralitas umum. Fungsi-fungsi yang dapat dijalankan oleh korporasi, dari sudut pandang legislatif, mencakup prinsip-prinsip umum kontrak kerja, pembayaran gaji, kesehatan industri, segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan anak; perempuan, dll., harus didiversifikasi menurut sektor industri dan Negara tidak mampu melakukan diversifikasi ini. Inilah tugas legislatif yang penting, misalnya, dana pensiun, dana tabungan, dan lain-lain, tidak dapat dicadangkan tanpa bahaya oleh dana Negara, sudah terbebani dengan fungsi yang beragam dan terlalu jauh dari individu.

Terakhir, pengaturan perselisihan perburuhan yang tidak dapat dikodifikasikan secara mutlak dalam bentuk undang-undang, memerlukan pengadilan khusus, yang agar dapat mengadili dengan independensi penuh, mempunyai hak yang beragam sesuai dengan bentuk industrinya. Inilah tugas bijaksana yang, mulai hari ini, dapat diberikan kepada korporasi yang dipulihkan dan diperbarui.

Perusahaan-perusahaan profesional ini akan mampu mencegah dan memperbaiki kondisi "anomie". Keadaan anomi ini tidak mungkin terjadi bila organ-organ solidaritas berada dalam kontak yang cukup dan cukup lama. Faktanya, karena berdekatan, mudah untuk melihat, dalam setiap keadaan, kebutuhan yang dimiliki beberapa orang terhadap orang lain, dan akibatnya mereka memiliki perasaan saling ketergantungan yang hidup dan berkelanjutan. Jika hal ini tidak diperhatikan, maka solidaritas akan rusak dan inkoherensi serta kekacauan akan muncul.

Anomie,  memperingatkan, adalah situasi sosial yang mendasari bentuk patologis tertentu dari pembagian kerja sosial (ini biasanya merupakan fenomena normal dan positif, namun terkadang bentuk patologis dapat terjadi) dan fenomena pelepasan sosial lainnya. Baginya, hal ini ditandai dengan tidak adanya atau dilanggarnya norma-norma hidup berdampingan yang diterima secara sosial dan wajib. Hal ini biasanya terkait dengan gangguan yang disebabkan oleh krisis atau transformasi yang cepat, dimana masyarakat untuk sementara tidak mampu memenuhi fungsinya sebagai otoritas dan kekuatan yang memoderasi atau membatasi nafsu dan kepentingan manusia yang tidak terkendali;

Oleh karena itu, sebuah penyimpangan menentukan demoralisasi dan kurangnya keterikatan sosial (eksklusi). Ini adalah keadaan yang dapat menyebabkan kurangnya orientasi, kurangnya aturan praktis yang efektif yang mengakibatkan pelonggaran atau netralisasi tekanan sosial. Anomie dapat mewakili keadaan disorganisasi pribadi, namun didorong oleh struktur sosial. Dalam industri modern, kontak ini mungkin tidak terjadi atau mungkin tidak memuaskan karena mekanisme saling ketergantungan sosial yang salah. Diferensiasi fungsi tidak diikuti dengan kohesi namun menjadi sumber konflik. Baginya, apa yang membuat kontradiksi ini hilang adalah , bertentangan dengan apa yang dikatakan, pembagian kerja tidak menghasilkan konsekuensi-konsekuensi ini berdasarkan suatu keharusan, kecuali dalam keadaan-keadaan yang luar biasa dan tidak normal.

Agar hal ini dapat berkembang tanpa menimbulkan dampak buruk terhadap hati nurani manusia, kita tidak perlu melemahkannya dengan kebalikannya; Hal ini diperlukan, dan ini cukup, agar ia menjadi dirinya sendiri, agar tidak ada sesuatu pun yang datang dari luar yang dapat mengubah sifatnya, karena, biasanya, pelaksanaan setiap fungsi khusus mengharuskan individu untuk tidak membatasi dirinya terlalu dekat pada fungsi tersebut, melainkan menjaga hubungan yang konstan dengan fungsi-fungsi di sekitarnya, menyadari kebutuhan-kebutuhannya, perubahan-perubahan yang bertahan di dalamnya, dan sebagainya. Pembagian kerja mengasumsikan pekerja, jauh dari fokus pada tugasnya, "tidak melupakan kolaboratornya, bertindak berdasarkan mereka dan menerima tindakan mereka." Apa yang harus diatasi adalah manusia massal, manusia mekanis: "

Jadi, dia bukanlah sebuah mesin yang mengulangi gerakan-gerakan yang arahnya tidak dia sadari, melainkan dia tahu gerakan-gerakan itu diarahkan ke suatu tempat, menuju suatu "tujuan", yang dia dirasakan lebih atau kurang jelas. Ia merasa berguna untuk sesuatu. Untuk melakukan hal ini, hal ini tidak perlu mencakup sebagian besar cakrawala sosial; Cukup baginya untuk memahami dengan cukup untuk memahami tindakannya memiliki tujuan di luar dirinya. Sejak itu, khususnya, Betapapun seragamnya aktivitasnya, ia adalah makhluk cerdas, karena ia mempunyai makna dan mengetahuinya.

Para ekonom tidak akan mengabaikan karakteristik penting dari "undang-undang ketenagakerjaan" ini, dan, akibatnya, tidak akan mengeksposnya pada celaan yang tidak patut ini, jika mereka tidak menjadikan undang-undang tersebut hanya sebagai sarana untuk meningkatkan efisiensi angkatan kerja. sosial, jika mereka melihat hal ini, di atas segalanya, adalah "sumber solidaritas". Kita perlu mengatasi "pembagian kerja yang bersifat memaksa. Titik tolaknya dalam hal ini terletak pada pernyataannya , bagaimanapun, peraturan saja tidak cukup, karena, kadang-kadang, peraturan itu sendirilah yang menyebabkan kejahatan. Hal ini terjadi dalam "perang kelas". Namun hasil ini bukan merupakan konsekuensi yang perlu dari pembagian kerja. Hal ini hanya terjadi dalam keadaan yang sangat khusus, yaitu ketika hal tersebut merupakan akibat dari paksaan dari luar. Dalam hal ini organisasi kerja hanya dipertahankan dengan kekerasan atau ancamannya.

Ia awalnya mengangkat pertanyaan sosial sebagai masalah hubungan antara individualisme dan sosialisme, dalam praktiknya dinyatakan dalam ketegangan antara otonomi individu dan solidaritas sosial. Pertimbangannya mengenai sosialisme terletak pada kerangka sosial representasi kolektif. Pertanyaan sosial muncul sebagai konfirmasi atas defisit realitas sosial demi terwujudnya cita-cita republik Durkheim; diidentifikasi dengan Republik Ketiga diidentifikasi dengan cita-cita fundamentalnya dan yang dengannya ia melakukan penemuan dan penyelidikan strategis terhadap solidaritas sosial sebagai elemen integrasi dan kohesi sosial yang menentang kecenderungan pembubaran seperti individualisme yang berlebihan - kritik terhadap ekses individualisme liberal, individualisme utilitarian - dan sosialisme revolusioner, pendukung dan pembela perjuangan kelas.

Tidak ada keraguan Durkheim berkomitmen secara spiritual terhadap konsolidasi moral Republik Ketiga. Dalam pengertian ini, pemikiran Durkheim sangat "ditempatkan dan diberi tanggal", sehingga karya-karyanya harus ditafsirkan sesuai dengan historisitasnya, dan tanpa mengabaikan bacaan internalnya. Ia berpikir, pada masanya, permasalahan sosial merupakan suatu patologi yang dapat diatasi melalui reformasi sosial yang bersifat moral,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun