Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Rerangka Pemikiran Hukum Hans Kelsen, Carl Schmitt (5)

26 Juni 2023   21:46 Diperbarui: 26 Juni 2023   21:59 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rerangka Pemikiran Hukum Hans Kelsen, Carl Schmitt (5)

Dengan kata lain, politik adalah potensi dan di mana-mana. Rumah akhirnya datang untuk melampaui negara, di luar hukum negara bagian. Gagasan Schmitt tentang politik pasca-negara memfokuskan kritik terhadap liberalisme di medan hukum internasional universalis. Ini menjengkelkan, terutama karena tidak boleh dilupakan  bagian-bagian yang menentukan dari teorinya terutama dimaksudkan untuk melegitimasi kepentingan kekuatan besar dan agresi Reich Ketiga.

Namun dinamika subversif dari analisis hukum dan konseptual   muncul di sini. Sebuah konsep politik yang dibebaskan baik dari esensialisme maupun dari negara-negara konkrit -- yang bahkan termasuk kemerosotan memungkinkan untuk mengajukan kembali pertanyaan tentang kondisi validitas pesanan antarnegara bagian.

Memang, bagi Schmitt, politik yang dipahami dari perspektif hukum bangsa harus menekankan ketegangan antara politik ideal universalisme dan Realpolitik pluralisme. Hubungan antar negara yang dilembagakan oleh tatanan internasional yang muncul dari Perang Dunia Pertama   bersamaan dengan penggantian Jus publicum europaeum yang tak terelakkan   tidak menghilangkan konflik, tetapi hanya mengubahnya menjadi konstelasi kekuasaan baru dan praktik baru yang memungkinkan kepentingan khusus untuk bertahan. Interpretasi hukum internasional ini, dengan meminjam dari Machiavelli, Donoso Cortes atau Lenin, adalah sebuah provokasi yang tujuan utamanya adalah untuk menelanjangi ideologi universalisme. Hak asasi manusia, demokrasi, ekonomi (global) dirumuskan dalam bahasa yang ditentukan oleh kepentingan strategis kekuatan besar.

Menurut Schmitt, apa yang diklaim oleh universalisme itu kontradiktif dan karena itu bertentangan dengan sendirinya, karena tidak dapat menyelesaikan konflik antara kemanusiaan [Humanitt] dan hegemoni, antara moralitas dan pasar, antara hukum dan kekerasan. 

Schmitt menanggapi dengan model konstitusi dunia [Weltverfassung] Nomos Baru bumi mengangkat pluralisasi hubungan kekuasaan antar negara ke peringkat paradigma. Di tengah-tengah Perang Dingin dan dengan pandangan jauh ke depan, Schmitt mengatakan  dia menganggap dualitas baru dunia bukan sebagai awal dari kesatuannya, tetapi sebagai transisi menuju pluralitas baru. Ini adalah pertanyaan sekali lagi untuk mengakui politik konflik sebagai situasi normal untuk semua hak.

Carl Schmitt adalah pemikir perbedaan pendapat, begitulah Jean-Francois Kervegan mencirikannya di akhir esainya. Rumusnya sulit untuk diperdebatkan setelah semua yang baru saja dikatakan, karena Schmitt dengan keras menentang tatanan liberal yang yakin akan faktanya, depolitisasi wacana kebebasan dan hubungan hukum secara umum. Tetapi justru perbedaan pendapat, penonjolan sifat pertentangan antara bentuk hukum dan bentuk kehidupan kontemporer merupakan tantangan tersendiri bagi pemikiran modernitas.

Melanjutkan perbedaan penafsiran yang disebutkan secara singkat di awal teks ini, kita dapat membedakan dua cara menanggapinya. Seseorang mencoba untuk mendefinisikan posisi Carl Schmitt sebagai sesuatu yang secara radikal bertentangan dengan modernitas negara hukum   dan karena itu menjauhkannya. Ini adalah posisi Jurgen Habermas. Yang lainnya mengikuti strategi penerimaan, yang mengintegrasikan persenjataan konseptual Schmitt ke dalam bidang teori sosial dan hukum kontemporer. Arus ini diwakili oleh penulis yang beragam seperti Reinhart Koselleck, Giorgio Agamben, Chantal Mouffe, untuk menyebutkan beberapa. 

Dirumuskan dengan cara yang agak disederhanakan, masalahnya adalah sebagai berikut: apakah mungkin, bahkan perlu, untuk menggunakan semantik krisis dan konflik yang rumit untuk menegaskan budaya legitimasi masyarakat yang dilegitimasi secara demokratis, dan jika ya, untuk apa cakupan?

Kontroversi atas kelayakan penerimaan Carl Schmitt ini menghadapi wacana yang bersaing, yang memotong tata bahasa politik dengan menempatkan dirinya dalam perspektif kritik terhadap hukum dan kekuasaan. Dengan demikian, dengan Hannah Arendt, Judith Butler, Wendy Brown, Claude Lefort atau Christoph Menke khususnya, pertanyaan tentang kerangka politik kolektif modern terkait dengan konsepsi partisipatif masyarakat, subjek dan hak. Dalam pengertian ini, tulis Hannah Arendt, tindakan politik yang sama adalah jawaban atas kerapuhan urusan manusia. 

Ini menyiratkan  isi politik tidak dapat menemukan dasarnya dalam kegiatan kontrol dan disiplin (baik tindakan pembuat undang-undang atau siapa pun), tetapi politik merujuk pada wahyu aktif dari makhluk yang unik secara fundamental. Namun, ini bukan untuk mengklaim  wacana yang berbeda tidak setuju pada poin-poin tertentu, justru sebaliknya. Tapi pertanyaannya bukan disitu. Intinya adalah  teori-teori hukum dan demokrasi kontemporer hanya menjelaskan secara sangat selektifdari matriks politik modernitas . Dengan demikian, tidak jarang syarat-syarat legitimasi ditetapkan menurut kepentingan-kepentingan tertentu, sebagai proyek politisasi atau depolitisasi.

Di sini kita tidak akan masuk ke dalam perdebatan tentang apa yang dapat dibawa oleh sikap seperti itu pada pemahaman modernitas . Subjek yang menarik bagi kami, dengan mengacu   pada Carl Schmitt, menyangkut integrasi konsep politisasi dalam teori hukum dan sosial. Dan dalam kerangka ini, daya tarik sering dibuat baik pada konsepsi politik partisipatif, yang dapat disebut paradigma Arendtian,  atau pada konsepsi berorientasi konflik, yang dapat disebut paradigma Schmittian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun