Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Rerangka Pemikiran Hukum Hans Kelsen, Carl Schmitt (1)

20 Juni 2023   06:54 Diperbarui: 20 Juni 2023   23:14 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rezim otoriter, Peradilan dilengkapi dengan aparat keamanan agar keputusan mereka dipatuhi. Berlalunya waktu memberi makan apa yang disebut legitimasi tradisional ("otoritas kemarin yang abadi"), seperti yang dikatakan Max Weber. Inilah yang terjadi dengan monarki dan pemerintahan yang diabadikan dari waktu ke waktu, karena adat melegitimasi mereka.

Hal ini menimbulkan perbedaan antara keefektifan dan keabsahan suatu sistem hukum tertentu. Sistem hukum Nazi efektif, tetapi tidak valid. Tatanan negara demokratis seperti Swiss efektif dan berlaku pada saat yang bersamaan. Positivisme radikal memungkinkan memberi tatanan hukum Nazi: norma dipenuhi karena itu adalah hukum positif di luar fakta  itu melanggar hak asasi manusia.

Visi Kelsenian mengkhotbahkan legitimasi formal, terlepas dari pertimbangan yang bersifat moral. Tidak ada perbedaan antara undang-undang dan yurisdiksi. Setiap kalimat mengandung spesifikasi kehendak hukum, karena yang menentukan adalah apa yang dikatakan norma hukum.

Carl Schmitt, pada bagiannya, adalah pencipta dilema teman-musuh sebagai poros utama dari permainan politik. Di antara karyanya, The Concept of the Political menonjol,  di mana ia mengembangkan gagasannya tentang musuh dalam politik (atau politik, demikian ia menyebutnya). Dengan cara ini, siapapun yang bukan teman adalah musuh; yang terakhir harus dikurangi dan dilikuidasi karena kebutuhan politik membutuhkannya. Dan kategori-kategori Schmittian ini, yang awalnya dirancang untuk memberikan dasar teoretis pada Nazisme, diterapkan oleh populisme otoriter. Menurut doktrin ini, musuh politik harus dilikuidasi, dan untuk itu keputusan pengadilan adalah instrumen terbaik.

Berbeda dengan Kelsen, Schmitt percaya  dunia hukum melampaui norma hukum. Hukum tidak lahir semata-mata dari norma hukum, melainkan dari keputusan dan kewenangan ( auctoritas facit legem ). Itulah mengapa posisinya kehendak Fuhrer adalah sumber Hukum seharusnya tidak mengejutkan.

Salah satu visi yang menghadapkan Schmitt dengan Kelsen adalah penentuan siapa penjamin Konstitusi. Pertama, ini adalah tanggung jawab kepala negara; untuk yang kedua, tugas ini sesuai dengan Mahkamah Konstitusi. Jika dalam praktiknya, kehendak Kepala Eksekutif dilaksanakan melalui kalimat, kita dihadapkan pada skema yang ditentukan oleh Carl Schmitt.

Posisi yang berbeda dari yang sebelumnya adalah posisi Herman Heller, yang dianggap sebagai salah satu bapak negara hukum sosial. Dia memahami  Konstitusi harus dipertahankan di bidang politik dan yudikatif, yang bobotnya harus diberikan pada pertimbangan asas-asas. Heller menemukan  prinsip-prinsip tersebut adalah mandat pengoptimalan, yang berarti  prinsip-prinsip tersebut harus diikuti ketika ada kemungkinan material. Dan dalam aspek ini, Heller merupakan pendahulu proposal terbaru dari filsuf hukum Jerman Robert Alexi. Dilihat dengan cara ini, Heller adalah penulis di tengah-tengah antara iusnaturalismo dan iuspositivismo, yang membedakannya dari Schmitt dan Kelsen.

Leticia Vita merangkum tiga pemikir menurut hubungan antara kekuasaan dan hukum: di Schmitt "kekuasaan menang atas hukum"; di Kelsen "hak menang atas kekuasaan"; dan di Heller "kekuasaan dan hukum saling terkait."

Dan inilah pertanyaannya: siapakah dari ketiga ahli hukum ini yang mendominasi tatanan hukum? Ketika misalnya Kehakiman tunduk pada kekuasaan politik, seperti dalam kasus tesis hukum yang berlaku adalah tesis Carl Schmitt. Namun, di Sekolah Hukum Carl Schmitt tidak dipelajari dengan baik, dia hampir tidak disebutkan. Arus hukum kodrat, pada bagiannya, dan dalam modalitasnya yang berbeda (antara lain Robert Alexi, Luigi Ferrajoli dan Ronald Dworkin), telah hadir dalam program-program universitas.

Dalam studi hukum, ruang terbesar ditempati oleh Hans Kelsen dan arus positivisnya. Ini menjelaskan pengaruh kuat dari visi Kelsenian dalam doktrin hukum beberapa belahan dunia. Bahkan mereka yang menyebut diri sarjana hukum kodrat, ketika menggunakan analisis hukum, melakukannya dengan metodologi Kelsenian.

Doktrin Schmittianlah yang mendominasi baik dalam sistem otoriter maupun dalam situasi krisis politik yang parah. Oleh karena itu perlu mempelajari sepenuhnya pemikiran Carl Schmitt dan mengangkatnya ke ruang yang sama dengan Hans Kelsen. Karenanya kemudahan membuka jalur penelitian di bidang dalam kajian akademik Schmittian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun