Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Rerangka Pemikiran Hukum Hans Kelsen, Carl Schmitt (1)

20 Juni 2023   06:54 Diperbarui: 20 Juni 2023   23:14 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhirnya, tampak paradoks teori Kelsen jauh lebih dinamis daripada teori Schmitt. yang harus mewujudkan rakyat. Sebaliknya, Kelsen memandang masyarakat secara sosiologis sebagai sejumlah besar kekuatan sosial yang bersaing yang kesatuannya hanya dapat ditentukan secara hukum. Tujuan demokrasi adalah melindungi kebebasan minoritas dengan mencegah mayoritas mengubah kekuasaan legislatifnya yang sah menjadi kediktatoran. Fungsi utama mahkamah konstitusi adalah untuk melindungi minoritas dan memungkinkan transfer kekuasaan secara demokratis secara damai.

Menurut perkembangan teori ajudikasi konstitusional merupakan titik balik penting dalam teori demokrasi Kelsen. Sebelumnya, Kelsen mendasarkan legitimasi hukum demokrasi pada prinsip mayoritas absolut. Namun, karena prinsip ini hampir tidak sesuai dengan perlindungan minoritas, Kelsen mencoba mengembangkan prinsip legitimasi yang lebih baik. Prinsip baru ini, yang didefinisikan oleh Kelsen sebagai "mayoritas-minoritas", khususnya cocok untuk demokrasi parlementer, dan tujuannya adalah pembentukan tatanan damai melalui kompromi politik. Dalam hal ini, suatu undang-undang tidak hanya sah karena disahkan oleh mayoritas mutlak, tetapi  karena karena minoritas parlemen mengambil bagian dalam penciptaannya. Yurisdiksi konstitusional, perwakilan proporsional dan pemisahan norma konstitusional dan hukum adalah sarana teknis untuk mewujudkan prinsip ini. Ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang, itu memaksa mayoritas legislatif untuk berkompromi dengan minoritas untuk mengubah konstitusi.

Pada  hubungan antara pemahaman Kelsen dan Schmitt tentang konstitusi dan perlindungan konstitusi. Terlepas dari kontradiksi yang jelas antara "teologi politik" Schmitt dan "teknologi politik" Kelsen, kedua ahli hukum tersebut menggambarkan hukum konstitusional sebagai politik. Namun, penting untuk dicatat konsep politik dan hukum mereka sangat berlawanan.

Schmitt berpendapat peradilan dapat dan harus tetap apolitis. Perlindungan konstitusi berarti pertahanan politik terhadap keputusan-keputusan penting yang terkandung dalam konstitusi dalam keadaan darurat. Karena tidak ada norma yang dapat dimasukkan di bawah yang lain, maka fungsi ini hanya dapat dilakukan oleh otoritas politik. Tepatnya hal ini yang diperdebatkan oleh Kelsen: norma-norma konstitusional dan undang-undang, menurut interpretasinya, memiliki sifat yang sama. Oleh karena itu, perlindungan konstitusi harus menjadi prosedur peradilan yang normal dalam situasi normal. Kelsen menetapkan prosedur rutin normativis melawan gagasan dramatis Schmittsche tentang "penjaga konstitusi".

Kritik pada  konsepsi pertama, konstitusi dikatakan memiliki prioritas karena menentukan syarat-syarat lahirnya undang-undang; setelah yang kedua, karena konstitusi mengizinkan pengadilan untuk membatalkan undang-undang. Konsekuensinya adalah kontradiktif ketika Kelsen menggambarkan Mahkamah Konstitusi hanya sebagai sarana teknis untuk menegakkan hierarki norma. Dari perspektif hukum dan politik, Kelsen tetap ragu-ragu apakah keputusan Mahkamah Konstitusi harus digambarkan sebagai tindakan yudisial atau tindakan legislatif negatif. Dalam hal ini, Kelsen mengalami kesulitan untuk membenarkan institusi yang sebagian tidak demokratis dalam sistem demokrasi.

Hans Kelsen dan Carl Schmitt" oleh diskursus mendalam dalam praksis tentang norma hukum, interpretasi hermeneutis konstitusi dan pengertian demokrasi menemukan materi yang relevan dalam kontribusi Carl Schmitt dan Hans Kelsen. Dari para pemikir tersebut timbul perbedaan cara menafsirkan UUD dan memahami teori Negara.

Ada kontribusi mengenai hal ini dalam pembahasan pemikir yang dikutip pada putusan Pengadilan Negeri Leipzig tanggal 25 Oktober 1932, yang dikumpulkan dalam karya Leticia Vita (Prussia melawan Reich di hadapan Pengadilan Negeri. Putusan itu berhadapan dengan Hermann Heller, Carl Schmitt dan Hans Kelsen. Putusan tersebut berfokus pada diskusi tentang apakah mungkin bagi Reich untuk campur tangan di Prusia (Negara Federal) melalui keputusan untuk memaksakan kepadanya pemenuhan serangkaian kewajiban. Para ahli hukum ini membela gagasan mereka tentang prinsip-prinsip konstitusional dan demokrasi.

Keputusan tahun 1932 pada mulanya dianggap sebagai sumbangan yurisprudensi terhadap batas kekuasaan. Tetapi kemudian, dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi, dengan mengistimewakan kekuasaan pusat atas Negara-negara Federasi, diketahui,  sebaliknya, hal itu merupakan insentif bagi Nazi untuk berkuasa. Hal ini menunjukkan  putusan peradilan yang didasarkan pada interpretasi yang bias untuk mendukung kekuasaan politik, tanpa memperhatikan aturan konstitusi, dapat membuka jalan bagi penyerahan kekuasaan kepada populisme otoriter.

Selanjutnya, ia menyajikan beberapa refleksi tentang ketiga ahli hukum tersebut, dengan tujuan untuk merenungkan sejauh mana konsep mereka dapat diterapkan pada kasus Venezuela, dan pengalaman apa yang dapat digali dari kehidupan hukum yang dijalani dalam dua puluh dua tahun terakhir..

Semua pekerjaan hukum adalah konsekuensi dari pemikiran orang yang membukanya. Hans Kelsen, seorang eksponen positivisme hukum dengan Pure Theory of Law -nya,  mengaitkan nilai dengan penggabungan perilaku manusia dengan norma-norma hukum positif. Dalam pengertian ini, ia menyatakan  tatanan hukum "berlaku jika secara umum individu-individu yang dituju menyesuaikan perilaku mereka dengan norma-norma yang membentuknya."

Menurut visi positivis ini, ketika warga menyesuaikan perilaku mereka dengan norma atau kalimat yang dihasilkan oleh rezim otoriter, pada tingkat yang sama tatanan hukum dikonfigurasi. Tatanan tersebut membutuhkan paksaan untuk memaksa warga negara menyesuaikan perilaku kesehariannya dengan sistem hukum tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun