Hukum sebagai hubungan umum dan esensial. Hidup terus-menerus meyakinkan manusia  proses yang bekerja di dunia bukan hanya amukan kekuatan unsur kekacauan. Alam semesta memiliki "kode hukumnya". Di mana-mana ada tatanan tertentu di dunia: planet-planet bergerak dalam pola yang sangat tidak berubah dan tidak peduli berapa lama malam itu selalu diikuti oleh siang; yang muda menjadi tua dan meninggalkan kehidupan ini dengan kebutuhan yang tak terhindarkan dan digantikan oleh bayi yang baru lahir.
Burung yang bermigrasi terbang ke utara pada musim semi dan kembali ke selatan setiap musim gugur. Betina melahirkan anak domba, kuda betina melahirkan anak kuda, dan seterusnya. Tidak pernah ada kasus semangka tumbuh dari biji atau waktu tiba-tiba mengalir mundur dan musim dingin mengikuti musim semi. Mematuhi hukum gravitasi yang sama, gossamer mengapung dan timbal merosot. Singkatnya, segala sesuatu di dunia, dari gerak medan fisik, partikel elementer, atom, dan kristal, hingga sistem kosmik raksasa, peristiwa sosial, dan alam pikiran, mematuhi hukum tertentu. Semuanya berkomitmen pada kerangka tertentu, seperti baja dalam cetakannya.
Menurut gagasan idealis agama, segala sesuatu di dunia mengikuti "pelayaran" yang dipetakan oleh Tuhan, hukum abadi yang memandu segala sesuatu sesuai dengan kehendak Yang Maha Kuasa. Secara umum, ada kecenderungan untuk menyamakan hukum alam semesta dengan Tuhan; dunia kemudian dilihat sebagai diatur oleh Tuhan dan hukum. Ini berarti  hukum dipersonifikasikan dan menyerupai kekuatan Tuhan yang rasional dan menciptakan keteraturan.Â
Dan memang, kita berbicara tentang hukum yang memandu semua peristiwa, tanpa berpikir  suatu kekuatan supernatural, suatu pengemudi mahakuasa, memegang kendali semua peristiwa di alam semesta. Menurut Hegel, proses alam mematuhi hukum tertentu yang mewakili hubungan rasional dan non-materi. Inilah idealisme objektif. Filsuf lain percaya  hukum sains muncul hanya karena kebiasaan manusia yang mencintai keteraturan.
Kehidupan dunia diatur bukan secara lahiriah, bukan oleh kekuatan-kekuatan yang berdiri di atasnya, melainkan dengan sendirinya. Ini adalah sistem pengaturan diri yang sangat kompleks dan tak terhingga.
Apa yang kita maksud ketika kita menggunakan kata "hukum"; Hukum yuridis diundangkan oleh negara untuk mengatur, untuk mengontrol hubungan antara individu anggota masyarakat. Standar moral yang berakar pada cara orang dibesarkan  menjadi faktor dalam pola pengendalian diri manusia. Fenomena alam, masyarakat dan kesadaran, diatur atau diatur oleh hukum yang tidak diciptakan oleh siapa pun. Mereka ada secara objektif. Ketika kita berbicara tentang hukum alam semesta, yang kita maksud adalah keteraturan tertentu dalam kedatangan peristiwa.
Hukum bukanlah sebuah objek, bukan  salah satu dari propertinya, tetapi sejenis hubungan antar objek. Ini mengatur interkoneksi elemen-elemen suatu sistem. Ketika berbicara tentang hukum yang kami maksud adalah hubungan yang stabil, berulang, penting, dan perlu. Hukum mungkin kurang umum, beroperasi dalam bidang terbatas, dan  lebih umum, seperti hukum kekekalan energi.
Di samping stabilitas hubungan esensial yang diungkapkan oleh hukum, kita  memiliki prinsip konservasi hukum itu sendiri dengan kisaran perubahan kondisi yang kurang lebih luas di mana hukum itu beroperasi. Ketika ada perubahan dalam kondisi di mana undang-undang tertentu beroperasi, yang terakhir dipertahankan, artinya, mereka beroperasi dalam situasi yang berbeda, sama seperti mereka beroperasi sebelumnya. Tentu saja, stabilitas ini relatif. Tidak ada hukum yang terlepas dari kondisi. Semakin luas kisaran kondisi di mana hukum mempertahankan kekuatannya, semakin umum.
Beberapa undang-undang mengungkapkan ketergantungan kuantitatif yang ketat antara fenomena dan dicatat dalam sains dengan rumus matematika. Yang lain menolak ekspresi kuantitatif, misalnya hukum seleksi alam.
Kita harus membedakan hukum struktur, fungsi dan pengembangan suatu sistem. Dalam sistem yang berkembang, hukum berbentuk kecenderungan atau kecenderungan. Konsep hukum sebagai kecenderungan berlaku untuk proses sosial dalam analisis fenomena massa, pengulangannya yang sering terjadi dalam keadaan tertentu. Undang-undang tersebut berkaitan dengan statistik, misalnya populasi, perdagangan, atau transportasi. Konsep ini  berfungsi untuk mengungkapkan tren utama dalam perkembangan acara. Sebagian besar hukum sosial mengambil bentuk tren yang mengekspresikan garis utama perkembangan tanpa menentukan sebelumnya seluruh keragaman tak terbatas dari jalur gerak yang mungkin dan biasanya berputar. Penjumlahan dari sejumlah besar peristiwa individu biasanya membatalkan penyimpangan mereka yang tidak disengaja di kedua sisi dan mengungkapkan kecenderungan tertentu, yaitu, sebuah hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H