Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Pemikiran Rousseau (1)

9 Mei 2023   11:19 Diperbarui: 9 Mei 2023   11:24 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai konsekuensi dari kontrak sosial, hukum perdata diputuskan oleh suara mayoritas hakim yang dipilih untuk mewakili rakyat. Minoritas yang melawan kehendak mayoritas harus melaksanakan semua tindakan kehendak umum, dan tidak dapat menolak untuk tunduk pada kehendak umum tanpa melanggar syarat-syarat kontrak.

Kontrak Sosial dimulai dengan kalimat pembukaan yang sensasional: "Manusia dilahirkan bebas, dan di mana pun dia terbelenggu," dan berlanjut dengan argumen bahwa manusia tidak perlu dirantai. Jika masyarakat sipil, atau negara, dapat didasarkan pada kontrak sosial yang murni, sebagai lawan dari kontrak sosial curang yang digambarkan dalam Discourse on the Origin of Inequality,  orang akan menerima kebebasan yang lebih baik sebagai imbalan atas kemerdekaan mereka, yaitu kebebasan sejati. politik, atau republik,kebebasan . Kebebasan seperti itu dapat ditemukan dalam ketaatan pada hukum yang dibuat sendiri.

Definisi Rousseau tentang politik kebebasan menimbulkan masalah yang jelas. Untuk sementara dapat dengan mudah disepakati bahwa individu bebas jika mereka hanya mematuhi aturan yang mereka tetapkan untuk diri mereka sendiri, ini karena setiap individu adalah orang dengan satuakan . Sebuah masyarakat, sebaliknya, adalah sekumpulan orang dengan sekumpulan keinginan individu, dan konflik antara keinginan yang terpisah adalah fakta dari pengalaman universal.

Tanggapan Rousseau terhadap masalah tersebut adalah mendefinisikan masyarakat sipil sebagai manusia artifisial yang disatukan oleh akehendak umum, atau volonte generale. Kontrak sosial yang mewujudkan masyarakat adalah janji, dan masyarakat tetap ada sebagai kelompok yang dijanjikan. Republik Rousseau adalah ciptaan dari kehendak umum kehendak yang tidak pernah goyah di setiap anggota untuk memajukan kepentingan publik, bersama, atau nasional meskipun terkadang bertentangan dengan kepentingan pribadi.

Kontrak sosial melibatkan pengajuan total dan tanpa syarat oleh setiap individu atas hak-hak kodrati mereka sendiri untuk mendapatkan hak-hak yang terkait dengan kewarganegaraan. Kekuasaan yang berdaulat tidak perlu menjamin kebebasan sipil dan hak-hak hukum rakyatnya, karena kepentingannya identik dengan kepentingan rakyat. Jika seseorang menolak untuk menyesuaikan diri dengan kehendak umum, maka warga negara dapat dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan badan politik: inilah arti dari bagian terkenal di mana Rousseau menyatakan warga negara dapat "dipaksa untuk bebas ".

Terlepas dari segalanya, Rousseau sadar  kesempurnaan rezim demokrasi berasal dari cita-cita politik : " Jika ada umat dewa, mereka akan mengatur diri mereka sendiri secara demokratis. Pemerintahan yang begitu sempurna tidak cocok untuk laki-laki. Tidak pernah ada demokrasi yang nyata dan tidak akan pernah ada".Sudah pasti  Kontrak Sosial adalah karyafilsafat politikPencerahan yang paling berpengaruh. Kutipan kontrak sosial:  " Tidak baik bagi dia yang membuat undang-undang untuk melaksanakannya, atau bagi tubuh orang untuk mengalihkan perhatian mereka dari pandangan umum untuk memberikannya pada objek tertentu. Tidak ada yang lebih berbahaya daripada pengaruh kepentingan pribadi dalam urusan publik, dan memusnahkan hukum oleh pemerintah adalah kejahatan yang lebih kecil daripada korupsi pembuat undang-undang, konsekuensi sempurna dari pandangan pribadi. Kemudian, negara mengubah substansinya, reformasi apa pun menjadi tidak mungkin. Orang yang tidak pernah menyalahgunakan pemerintah   tidak akan menyalahgunakan kemerdekaan; orang yang akan selalu memerintah dengan baik tidak perlu diperintah.

Penguasa, yang tidak memiliki kekuatan lain selain kekuasaan legislatif, hanya bertindak melalui hukum; dan undang-undang hanya menjadi tindakan autentik dari kehendak umum, penguasa hanya dapat bertindak ketika rakyat berkumpul. Orang-orang yang berkumpul, akan berkata, sungguh chimera! Ini adalah chimera hari ini; tapi itu bukan satu dua ribu tahun yang lalu. Apakah manusia telah berubah sifatnya? "

"jika bukan tidak mungkin suatu kehendak tertentu untuk menyepakati suatu hal dengan kehendak umum, paling tidak mungkin persetujuan ini bertahan lama dan konstan; karena kehendak khusus cenderung, berdasarkan sifatnya, pada preferensi, dan kehendak umum pada kesetaraan. Bahkan lebih tidak mungkin untuk memiliki penjamin perjanjian ini, meskipun harus selalu ada; itu bukan efek seni, tapi kebetulan. Penguasa mungkin berkata, "Saya benar-benar menginginkan apa yang diinginkan orang seperti itu, atau setidaknya apa yang dia katakan dia inginkan";tetapi dia tidak dapat mengatakan: "Apa yang diinginkan orang ini besok, saya akan menginginkannya lagi", karena tidak masuk akal keinginan memberikan dirinya rantai untuk masa depan, dan karena tidak bergantung pada keinginan apa pun untuk menyetujui apa pun yang bertentangan dengan kebaikan. dari makhluk yang berkehendak. Karena itu, jika rakyat hanya berjanji untuk patuh, mereka bubar dengan tindakan ini, mereka kehilangan statusnya sebagai umat; saat ada tuan, tidak ada lagi penguasa, dan sejak saat itu tubuh politik dihancurkan."

Sebelum meletakkan dasar-dasar sistem politik baru, Rousseau memandang perlu melihat bagaimana manusia bertindak dan bagaimana masyarakat dan Negara dibangun selama ini. Untuk ini, filsuf menerapkan metode yang sama sekali baru: kontraktualisme. Teori kontrak merupakan aliran filsafat politik yang menyatakan bahwa laki-laki telah membuat kontrak di antara mereka sehingga menimbulkan negara. Dengan kontrak ini, laki-laki setuju untuk membatasi kebebasan alami mereka dengan imbalan hukum yang menjamin perlindungan badan sosial. "Yang hilang dari manusia melalui kontrak sosial adalah kebebasan alaminya dan hak tak terbatas atas apa pun yang menggodanya dan yang dapat dia capai; apa yang dia peroleh adalah kebebasan sipil dan kepemilikan atas semua yang dia miliki. Agar tidak salah dalam kompensasi ini, perlu dibedakan antara kebebasan kodrati, yang hanya dibatasi oleh kekuatan individu, kebebasan sipil, yang dibatasi oleh kehendak umum, dan kepemilikan, yang hanya merupakan akibat dari kekuatan atau hak penghuni pertama, dari harta yang hanya dapat didasarkan atas hak milik yang positif. 

Untuk membangun teorinya, Rousseau membayangkan keadaan alam di mana manusia secara alami bebas dan setara karena mereka semua, misalnya, memiliki kemampuan untuk bernalar. Berangkat dari keadaan ini, Rousseau ingin menunjukkan bahwa kepatuhan kepada penguasa tidak dibenarkan oleh keunggulan alaminya, atau oleh perintah ilahi, tetapi oleh legitimasi yang diberikan kepadanya oleh rakyat.

" Yang terkuat tidak pernah cukup kuat untuk selalu menjadi tuan jika dia tidak mengubah kekuatannya menjadi benar dan ketaatan menjadi kewajiban.  Dengan kata lain, yang berdaulat adalah berdaulat, karena pada saat tertentu rakyat sepakat untuk memanggilnya berdaulat, sehingga ia dapat melindungi tubuh sosial. Bagi Rousseau, akan ada momen nyata atau fiktif di mana individu yang bebas dan setara akan memberikan persetujuan mereka untuk mematuhi institusi politik dan sosial. Dengan membuat kita membayangkan keberadaan suatu keadaan alami, kaum kontraktualis mengamati bahwa institusi dan ketaatan kepada penguasa sama sekali tidak alami tetapi lebih merupakan buah dari konvensi manusia. Jadi, dengan menyadari sifat artifisial dari institusi kita, setiap orang dapat menilainya, memodifikasinya, atau bahkan membayangkan masyarakat baru untuk lebih dekat dengan kontrak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun