Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Filsafat Hukum dan Tripartisi Jiwa

28 Maret 2022   21:47 Diperbarui: 28 Maret 2022   22:03 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum berbeda dari Republik dalam keadilan bukanlah subjek utama, dan mereka mengikuti strategi argumentatif yang sama sekali berbeda. Law City tidak dirancang sebagai paradigma keadilan, dan tidak memiliki struktur tripartit Republic City. Karena itu, ia tidak dapat menghadirkan keadilan dengan cara yang persis sama.

Di sisi lain, tidak ada keraguan Platon menganggapnya sebagai kota yang, sejauh mungkin, adil dan mendorong keadilan di antara warganya. Oleh karena itu, tujuan saya dalam artikel ini adalah untuk memeriksa apa definisi keadilan yang diusulkan dalam Undang-undang, dan apa hubungannya dengan definisi yang diberikan di Republik. 

Apakah Hukum menunjukkan Platon memodifikasi konsepsinya tentang kebajikan ini setelah penulisan Republik, atau dapatkah mereka dianggap sebagai penerapan doktrin Republik ke kota yang benar-benar bisa ada? Saya  akan mengajukan pertanyaan apakah definisi Undang-undang menyelesaikan atau menghindari masalah yang ditimbulkan oleh definisi Republik.

Orang  Athena menyatakan  demokrasi, oligarki, aristokrasi, dan monarki bukanlah konstitusi asli tetapi sistem politik di mana satu bagian kota ditaklukkan oleh bagian lain. Untuk menjelaskan seperti apa konstitusi yang sebenarnya, orang Athena menceritakan legenda zaman Cronus. 

Menyadari  tidak ada manusia yang mampu melakukan kontrol mutlak atas urusan manusia tanpa menjadi penuh kesombongan dan ketidakadilan, dewa menetapkan makhluk ilahi untuk memerintah manusia. 

Arti penting dari cerita ini adalah  kota-kota hanya akan berhenti bermasalah jika mereka diperintah oleh dewa daripada manusia (713c-e). Karena itu kita harus meniru pemerintahan Cronos dengan mematuhi setiap elemen keabadian yang mungkin ada dalam diri kita, yaitu dengan mengikuti "bagian akal yang dikaitkan dengan kita" dan yang disebut hukum.

 Sebaliknya, jika sebuah kota, atau seorang individu, berada di bawah kendali pemerintahan manusia, yang jiwanya penuh nafsu dan keinginan, dan yang menginjak-injak hukum, tidak mungkin dia bisa diselamatkan (713e -714a).

Orang Athena mengembangkan poin ini dengan menjelaskan  menurut apa yang umumnya dipikirkan, ada banyak jenis hukum yang berbeda sebanyak jenis kota (714b). Hal ini sekali lagi memunculkan masalah kriteria keadilan dan ketidakadilan. Konsepsi populer adalah  hukum harus ditujukan, bukan pada keberanian atau kebajikan secara keseluruhan, tetapi pada kepentingan pemerintah yang mapan. Oleh karena itu, orang-orang ini mendefinisikan keadilan sebagai "kepentingan yang terkuat". 

Dengan ini mereka berarti  setiap bentuk pemerintahan membuat undang-undang untuk melayani kepentingannya sendiri. Langkah-langkah ini disebut "keadilan," dan siapa pun yang melanggarnya dihukum karena ketidakadilan (714b-c). Pemikiran dan gaya perikop ini jelas dimaksudkan untuk mengingat tesis Thrasymachus di Republik. 

Tetapi negara-negara yang diorganisir dengan cara ini tidak memiliki konstitusi yang nyata (politeiai). Ini adalah "masyarakat yang terpecah belah" (stasioteiai) (715b). 

Dengan cara yang sama, tesis mereka tentang keadilan tidak memiliki nilai. Di kota otentik yang dibangun oleh orang Athena dan rekan-rekannya, kekuasaan tidak akan diberikan kepada orang kaya, atau berdasarkan kekuatan, ukuran, atau kelahiran; mereka akan diberikan kepada mereka yang paling taat hukum. Bahkan, mereka yang disebut hari ini "penguasa", kita dalam kenyataannya harus memanggil mereka "hamba" hukum (715c) . 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun